Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.93.2
Kak Seto soal Murid Aniaya Guru di Madura: Dipicu Faktor Lingkungan
5 Februari 2018 14:35 WIB
Diperbarui 14 Maret 2019 21:11 WIB
ADVERTISEMENT
Ahmad Budi yang merupakan guru kesenian di SMAN 1 Trojun, Sampang, Madura, Jawa Timur, tewas dianiaya oleh siswanya yang berinisial MH. Penyebabnya, karena MH yang menjahili teman-temannya di jam pelajaran tak terima ditegur korban.
ADVERTISEMENT
MH diketahui adalah siswa kelas XII SMA. Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) menilai MH yang masih masuk kategori anak-anak itu, berbuat keji karena menjadi korban dari lingkungan yang tidak kondusif.
"Saya sudah mengirimkan tulisan itu mudah-mudahan besok dimuat di salah satu media nasional. 'Siswa Keji, Haruskan Hukuman Mati?' begitu. Kita sudah punya Undang-undang, seperti apa membuncah perasaan kita, emosi kita, bisa dipahami," ujar Seto Mulyadi selaku Ketua LPAI, di Kompleks Istana Kepresidenan Jakarta pada Senin (5/2).
"Tetapi mohon juga ada ketaatan pada Undang-undang. Ada Undang-undang peraturan pidana pada anak sehingga mereka bagaimana juga, selain sebagai pelaku keji, kalau dilihat latar belakangnya juga adalah korban dari lingkungan yang tak kondusif. Sehingga kemudian menjerumuskan mereka menjadi pelaku-pelaku kekerasan itu," lanjut pria yang akrab disapa Kak Seto itu.
ADVERTISEMENT
Kak Seto mengatakan pihaknya akan bekerja sama dengan Satgas Perlindungan Anak atau Satgas Sahabat Anak, agar peristiwa serupa tak lagi terulang. Ia menegaskan, gerakan untuk mencegah anak melakukan tindakan keji bukan saja tugas para orang tua.
Menurut Kak Seto, warga di lingkungan RT dan RW sekitar juga punya peran yang tak kalah pentingnya. Jika warga sudah bergabung dengan Satgas Perlindungan Anak, kasus kekerasan terhadap anak atau potensi anak melakukan tindakan keji, dapat langsung segera diatasi tanpa harus melaporkan dulu kepada LPAI atau Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).
"Salah satu kampanye yang perlu dilakukan tadi, dengan adanya Satgas Perlindungan Anak atau Satgas Sahabat Anak di sekolah atau di RT dan RW. Akar rumputnya perlindungan anak, kalau ada apa pun nuansa yang memungkinkan adanya kekerasan. Misalnya ibu, cicilan belum lunas, ditagih hutang, suami selingkuh, dan sebagainya," jelas Kak Seto.
ADVERTISEMENT
"Mungkin emosinya diledakkan pada anak. Ini yang segera dicegah tetangga. Mohon rukun, kenapa tidak rukun? Harus saling peduli. Jadi ini upaya gerakan perlindungan anak perlu orang sekampung. Semua harus akrab kembali. Nanti akan ada koordinasi dengan Polres atau Polsek di daerahnya," tutupnya.