Kakak di Pasuruan Bunuh Pria yang Goda Adik Perempuannya dengan Video Porno

11 Juli 2024 14:06 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Lokasi pembunuhan Murdiono (29), pria warga Rohkepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, oleh kakak beradik bernama Abdul Rosyid (28) dan Andur Rohman (26). Foto: Polres Pasuruan
zoom-in-whitePerbesar
Lokasi pembunuhan Murdiono (29), pria warga Rohkepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, oleh kakak beradik bernama Abdul Rosyid (28) dan Andur Rohman (26). Foto: Polres Pasuruan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Murdiono (29), pria warga Rohkepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, ditemukan tewas di depan rumahnya pada Rabu (10/7) sekitar pukul 00.30 WIB.
ADVERTISEMENT
Ia dibunuh oleh kakak beradik bernama Abdul Rosyid (28) dan Andur Rohman (26). Kedua pelaku merupakan warga Dusun Buraja, Desa Mambulu Barat, Kecamatan Tambelangan, Kabupaten Sampang.
Kapolsek Beji, Kompol Yokbeth Wally menjelaskan, pembunuhan yang dilakukan oleh kakak beradik ini dipicu oleh adik perempuannya yang sering digoda oleh korban.
Adik perempuan pelaku sendiri tinggal di dekat rumah korban.
"Bahkan sampai menunjukkan video porno kepada adik pelaku, sedangkan adik pelaku telah bersuami," ujar Yokbeth, Kamis (11/7).
Adik pelaku pun akhirnya mengadu ke kedua kakaknya tersebut. Merasa emosi, para pelaku itu pun menghampiri korban dan menghabisi nyawanya korban malam itu.
Lokasi pembunuhan Murdiono (29), pria warga Rohkepuh, Desa Beji, Kecamatan Beji, Kabupaten Pasuruan, oleh kakak beradik bernama Abdul Rosyid (28) dan Andur Rohman (26). Foto: Polres Pasuruan
"Kedua pelaku tersebut kemudian menganiaya korban dengan menyabetkan celuritnya kepada tubuh korban, dan korban pun mengalami luka parah pada bagian kaki, tangan dan pipi kiri dan kemudian meninggal dunia di tempat akibat bacokan celurit pelaku," jelasnya.
ADVERTISEMENT
Warga pun menghubungi Polsek Beji melaporkan kejadian pembunuhan. Saat polisi datang, kedua pelaku langsung menyerahkan diri.
"Dari hasil penangkapan, kedua pelaku telah mengakui perbuatannya, dan anggota Reskrim Polsek Beji juga berhasil mengamankan barang bukti berupa dua buah senjata tajam jenis celurit dan satu unit sepeda motor Suzuki Smash nopol S 2166 Q," terangnya.
Kini keduanya telah ditetapkan tersangka dan ditahan di Mapolsek Beji. "Atas perbuatannya, kedua pelaku dikenakan Pasal 338 dan atau 170 KUHP tentang Penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia," ucapnya.