Kakak Ferdy Sambo Pernah Diminta Putri Amankan Pistol

31 Oktober 2022 22:49 WIB
ยท
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa pembunuhan berencana Brigadir Yosua, Ferdy Sambo, menuju ruang sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (20/10/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
ADVERTISEMENT
Kakak dari Ferdy Sambo, Leonardo Sambo, hadir menjadi saksi dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua, Senin (31/10). Namun, ia mengaku tak ada kaitannya dengan peristiwa tersebut.
ADVERTISEMENT
"Saudara kakak kandung dari Ferdy Sambo? Saudara tanggal 8 ada di mana?" tanya hakim.
"Saya di Makassar," jawab Leonardo.
"Apa yang Saudara ketahui tentang perkara ini?" tanya hakim.
"Saya tidak tahu," ucap dia.
"Terus ngapain Saudara datang ke sini sebagai saksi?" kata hakim.
"Saya datang melihat kondisi keluarga," kata Leonardo.
Pemeriksaan saksi kasus pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Senin (31/10). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
Leonardo hadir bersaksi untuk terdakwa Richard Eliezer. Richard didakwa bersama-sama membunuh Brigadir Yosua.
Menurut dakwaan, Richard menembak 3-4 ke tubuh Yosua. Hal itu dilakukan atas perintah Ferdy Sambo.
Meski tidak terkait langsung dengan peristiwa pembunuhan Yosua, Leonardo mengaku pernah mendapat telepon dari Putri Candrawathi usai kejadian itu.
"Apa yang anda ceritakan di sini keterlibatan Saudara sebagai apa?" tanya hakim.
"Saya cuma pada saat itu setelah Pak Ferdy diamankan sama Brimob, saya diminta oleh Ibu Putri untuk mengamankan senjatanya Beliau ke Bareskrim karena sudah dinyatakan di polisi, jadi saya bawa ke Bareskrim," kata Leonardo.
ADVERTISEMENT
Pengetahuan Leonardo terkait kasus ini hanya sebatas itu dan tidak ada lagi keterangan yang bisa disampaikan kepada hakim.
Richard Eliezer adalah terdakwa pembunuhan Brigadir Yosua. Ia didakwa terlibat pembunuhan berencana bersama Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Kuat Ma'ruf, dan Ricky Rizal.
Kelimanya didakwa melanggar Pasal 340 subsidair Pasal 338 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dengan ancaman 20 tahun penjara dan maksimal hukuman mati.