Kakanwil Jakarta: Jessica Boleh ke Luar Negeri Jika Darurat, Atas Izin Menkumham

18 Agustus 2024 13:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Jessica Kumala Wongso keluar dari Balai Pemasyarakatan Kelas 1 Jakarta Timur, Minggu (18/8/2024). Foto: Syawal Febrian Darisman/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) DKI Jakarta, Andika Dwi Prasetya menyatakan bahwa mantan terpidana Jessica Kumala Wongso, masih diperbolehkan pergi ke luar negeri dengan alasan tertentu.
ADVERTISEMENT
Jessica juga harus mengantongi izin dari Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) untuk keperluan pergi ke luar negeri.
Alurnya, kata Andika, Jessica mengajukan izin kepada Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara. Setelah itu akan diteruskan kepada Menteri Hukum dan HAM.
"Untuk kepentingan tertentu boleh, atas izin Menteri Hukum dan HAM yang diajukannya ke Bapas," ujar Andika kepada wartawan di Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta, Cipinang Muara, Jakarta Timur, Minggu (18/8).
"Nanti Bapas yang meneruskan ke Menteri Hukum dan HAM. Misalnya dalam keadaan darurat harus berobat," tambahnya.
Izin akan dikeluarkan dari Menteri Hukum dan HAM, bukan dari Balai Pemasyarakatan Kelas I Jakarta Timur-Utara.
Andika juga menyebutkan, dalam pemberian izin akan ada catatan tertentu yang menjelaskan apakah mantan terpidana perlu pengawalan dan lain sebagainya saat ke luar negeri.
ADVERTISEMENT
"Apa-apa nanti berkembang saat pemberian izin. Apakah dengan pendampingan, atau istilah pengawalan, itu nanti izin itu disesuaikan dengan kondisi dan situasi," ucap Andika.
Kemudian, jika Jessica berencana untuk bekerja di masa bebas bersyaratnya itu, Jessica harus berkoordinasi dengan Bapas untuk perizinan tersebut.
"Karena dia di bawah bimbingan langsung oleh Bapas, dia sekarang jadi klien sampai 27 Maret 2032. Nah itu dia berkomunikasi dan berinteraksi di bawah bimbingan Bapas," pungkasnya.
Sebelumnya, Andika juga mengatakan bahwa Jessica telah resmi menjadi klien dari Bapas Jakarta Timur-Utara. Hal ini membuat Jessica harus melapor secara berkala hingga tahun 2032 mendatang.
"Alhamdulillah sudah, dari Lapas, Kejaksaan dan Bapas. Hari ini Jessica terdaftar sebagai klien Bapas Jakarta Timur-Utara," ucap Andika.
ADVERTISEMENT
"Artinya akan melaksanakan proses pembinaan integrasi, yaitu pembimbingan oleh Bapas sampai batas waktu ditetapkan yaitu tahun 2032," tambahnya.