Kakanwil Kemenag Jatim Dituntut 3 Tahun Penjara

kumparanNEWSverified-green

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanudin menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (29/5). Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan

Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur nonaktif, Haris Hasanudin, dituntut 3 tahun penjara dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan.

Haris dinilai terbukti menyuap anggota DPR sekaligus mantan Ketua Umum PPP, Muchammad Romahurmuziy alias Romy, dan Menteri Agama, Lukman Hakim Saifuddin, sebesar Rp 325 juta.

"Menuntut, memohon kepada majelis hakim untuk menyatakan terdakwa Haris Hasanudin telah terbukti melakukan tindak pidana korupsi," kata jaksa Ni Nengah Gina Saraswati saat membacakan tuntutan Haris di Pengadilan Tipikor Jakarta, Rabu (17/7).

Dalam tuntutan itu, jaksa menolak permohonan justice collabolator yang diajukan Haris. Sebab, Haris dinilai belum memenuhi syarat. Namun, keterangan Haris dianggap telah membantu jaksa, sehingga dipertimbangkan menjadi hal yang meringankan.

Menurut jaksa, suap diberikan agar Romy dan Lukman dapat meloloskan Haris dalam seleksi jabatan sebagai Kakanwil Kemenag Jatim.

Tersangka Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanudin (tengah) dikawal petugas usai menjalani pemeriksaan perdana di Gedung KPK, Jakarta. Foto: Antara/Reno Esnir

Sebelumnya posisi Haris hanya sebagai Plt Kakanwil Kemenag Jatim sekaligus Kabid Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah di Kanwil Kemenag Jawa Timur

"Uang suap diberikan karena Muchammad Romahurmuziy dan Lukman Hakim Saifuddin melakukan intervensi, baik secara langsung maupun tidak langsung, terhadap proses pengangkatan terdakwa (Haris) sebagai Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur," kata jaksa.

Menurut jaksa, Haris memberikan uang kepada Romy sebesar Rp 255 juta. Sementara untuk Lukman Rp 70 juta.

Jaksa menyatakan Lukman membantah telah menerima uang tersebut. Namun, jaksa berpendapat keterangan itu bertentangan dengan alat bukti.

"Menurut penuntut umum keterangan saksi Lukman Hakim tersebut hanya meripakan tambahan sepihak karena bertentangan dengan alat alat bukti. Berdasarkan uraian dan fakta dan argumentasi di atas kami berkesimpulan unsur memberi sesuatu telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum," kata jaksa.

Perbuatan Haris itu dianggap telah melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.