Kakanwil Kemenkumham DIY: Mary Jane Berstatus Tahanan Titipan Kejaksaan

20 November 2024 12:32 WIB
·
waktu baca 1 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina (tengah) menghadiri upacara di sebuah penjara di Yogyakarta pada tanggal 9 November 2015. Foto: KOKO / AFP
zoom-in-whitePerbesar
Narapidana kasus narkoba Mary Jane Veloso dari Filipina (tengah) menghadiri upacara di sebuah penjara di Yogyakarta pada tanggal 9 November 2015. Foto: KOKO / AFP
ADVERTISEMENT
Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) Agung Rektono Seto mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, masih ditahan di Lapas Perempuan Kelas IIB Yogyakarta di Wonosari, Kabupaten Gunungkidul.
ADVERTISEMENT
Informasi soal pembebasan Mary, belum diterima oleh Agung.
"Saat ini yang bersangkutan masih menjadi tahanan di Lapas Perempuan Yogyakarta dan tidak ataupun belum dibebaskan," kata Agung ditemui di kantornya, Rabu (20/11).
"Kalau di Ditjen Pas kami tentunya bertanya karena kami belum mendapatkan data bahwa ada pertemuan apa pun," imbuhnya.
Soal status hukum Mary Jane, Agung mengatakan Mary Jane merupakan tahanan titipan dari Kejati DIY.
"Kalau terkait dengan status hukumnya Mary Jane ini adalah titipan kejaksaan. Jadi ya tentu juga nanti harus konfirmasi dengan kejaksaan. Kami di Lapas itu hanya dititip saja," bebernya.
"Karena belum dieksekusi, ya. Vonisnya belum dieksekusi," jelasnya.
Sejauh ini juga belum ada informasi Mary Jane akan dipindahkan.
ADVERTISEMENT
"Belum ada. Masih di sana, masih di Lapas Perempuan Yogyakarta," bebernya.
Sebelumnya Presiden Filipina Ferdinand ‘Bongbong’ Marcos Jr mengatakan terpidana mati kasus penyelundupan narkoba asal Filipina, Mary Jane Veloso, akan bebas dan pulang ke negaranya. Bongbong siap menyambut kedatangan Mary.