Kakek 81 Tahun di Jaksel Cabuli Anak Tetangganya hingga 10 Kali

13 November 2023 17:54 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakek berinisial FW (81 tahun) mencabuli anak tetangganya. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakek berinisial FW (81 tahun) mencabuli anak tetangganya. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kakek berusia 81 tahun berinisial FW ditangkap Polres Metro Jakarta Selatan usai mencabuli anak tetangganya. Korban ialah remaja putri berusia 16 tahun.
ADVERTISEMENT
Wakasat Reskrim Polres Jaksel, Kompol Henrikus Yossi, mengatakan aksi bejat FW sudah dilakukan sejak akhir 2022 hingga pertengahan 2023. Ia membujuk korban dengan iming-iming uang.
"Tersangka FW itu membujuk si anak untuk melakukan tindakan asusila berupa pencabulan maupun persetubuhan terhadap si korban dengan cara memberikan sejumlah uang nominal bervariasi sekitar Rp 20 ribu hingga Rp 50 ribu," kata Henrikus saat konferensi pers di Polres Jaksel, Senin (13/11).
Korban disetubuhi di rumah FW. Rumah korban dan pelaku berdekatan. Menurut Henrikus, tidak hanya sekali FW mencabuli korbannya yang masih di bawah umur tersebut.
"Korban sendiri menjelaskan pada saat pemeriksaan telah dicabuli atau telah disetubuhi oleh tersangka lebih dari 10 kali," kata Henrikus.
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
Kasus pencabulan ini terungkap setelah korban bercerita kepada adiknya hingga sampai ke oranng tuanya. Dari sana orang tua korban melapor ke polisi.
ADVERTISEMENT
Penyelidikan dilakukan. Korban dilakukan visum untuk menguatkan laporannya.
"Hasil visum jelas diketahui adanya perlukaan di area kelamin korban. Selain itu kami juga telah merujuk korban ke UPT P3A DKI Jakarta untuk mengetahui terkait dengan traumatik dari korban. Tentu saja dari hasil pemeriksaan korban mengalami trauma atas peristiwa yang terjadi terhadap dirinya yang sudah berulang kali," jelas Henrikus.
Polisi lalu menangkap FW pada Juli 2023. Ia mengakui semua perbuatannya itu. Pria yang bekerja sebagai pemulung tersebut juga mengungkapkan alasannya berbuat bejat.
"Tersangka ini hidup sendiri. Keluarganya berada di luar kota dan tindakan itu dilakukan untuk memenuhi atau hasrat seksualitasnya dia," ujar Henrikus.
Atas perbuatannya FW dijerat pasal berlapis. Ia terancam hukuman 15 tahun penjara.
ADVERTISEMENT
"Terhadap tersangka kami kenakan persangkaan Pasal 76D Tentang Persetubuhan Terhadap Anak dan Pasal 76E Tentang Pencabulan Terhadap Anak, Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perlindungan Anak dengan hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.