Kakek Bejat di Cibubur Cabuli Balita di Musala, Pelaku Ngaku Khilaf

16 Agustus 2023 18:50 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan. Foto: Nunki Lasmaria Pangaribuan/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Polres Jakarta Timur menangkap seorang kakek berinisial B (66) di Ciracas, Cibubur, Jakarta Timur, Senin (14/8). Pelaku ditangkap atas kasus pencabulan terhadap balita perempuan sebanyak 2 kali.
ADVERTISEMENT
Kanit PPA Polres Jakarta Timur, Iptu Sri Yatmini mengatakan, aksi bejat pelaku terjadi di musala. Kasus itu terungkap setelah korban mengadu ke orang tuanya.
"Adapun benar informasi adanya kejadian perbuatan tindak pidana cabul yang dilakukan oleh seorang laki-laki berinisial B. Usia 66 tahun yang mana kejadiannya di salah satu musala di wilayah Ciracas, Jaktim," kata Sri lewat keterangannya, Rabu (16/8).
Sri menyebut, orang tua korban langsung mendatangi musala setelah mendengar cerita anaknya. Dia lalu memeriksa rekaman CCTV. Hasilnya pelaku terbukti melakukan pencabulan saat korban bermain di sana.
"Kemudian karena penasaran ibunya menuju ke musala, TKP. Kemudian melakukan pengecekan CCTV yang mana kejadian tersebut ada terjadi 2 kali di tempat yang sama," ujar Sri.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban lalu melaporkan hal itu ke polisi. Saat itu juga pelaku langsung diamankan. Dari keterangan, motif pelaku melakukan aksi bejatnya karena terangsang.
"Kemudian adapun motif pelaku melakukan tindak pidana itu dia terangsang dengan anak kecil itu dan menjelaskan dia mengakui kekhilafannya telah melakukan perbuatannya itu," ungkapnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 76 huruf E Juncto Pasal 282 tentang Undang-undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun dan denda Rp 5 Miliar.