Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kakek di Demak yang Bacok Pencuri Ikan Divonis 1 Tahun 2 Bulan Penjara
15 Desember 2021 17:19 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak menjatuhkan vonis 1 tahun 2 bulan penjara terhadap Kasmito (74) atas kasus penganiayaan berat.
ADVERTISEMENT
Vonis ini lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang meminta Kasmito dihukum 2 tahun penjara atas perbuatannya.
Mbah Minto --sapaan akrab kakek itu-- menjadi pesakitan usai membacok Marjani, seorang pria berumur 30 tahunan yang diduga mencuri ikan di kolam yang ia jaga pada 7 September 2021 lalu.
Mbah Minto tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang putusan. Sebab sidang dilakukan secara daring. Mbah Minto mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Demak.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Deny firdaus menyatakan, Kasmito terbukti telah melakukan penganiayaan berat terhadap korban.
Mbah Minto dinyatakan telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan.
"Menyatakan terdakwa Kasmito bin Jasmani terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan penganiayaan berat yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dalam dakwaan tunggal, ucap hakim Deni di Pengadilan Negeri Demak, Rabu (15/12).
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan dua bulan. Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana penjara yang dijatuhkan," tegas dia.
Majelis hakim juga meminta, penjaga kolam ikan itu tetap berada dalam tahanan. Mbah Minto juga diminta membayar biaya persidangan sebesar Rp 5 ribu rupiah.
"Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Menetapkan barang bukti satu buah celurit gagang kayu panjang untuk dimusnahkan. Membebankan kepada terdakwa biaya sebesar Rp 5 ribu," ujar Deni.
Hakim kemudian menyebut, beberapa hal yang memberatkan dan meringankan vonis terhadap Mbah Minto.
"Hal-hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum. Terdakwa sudah lanjut usia, dan terdakwa mengakui perbuatannya," sebut dia.
ADVERTISEMENT
"Hal-hal yang memberatkan perbuatan terdakwa menimbulkan penderitaan terhadap korban," lanjut Deni.
Mendengar vonis hakim, Kasmito melalui kuasa hukumnya, Haryanto, mengatakan akan pikir-pikir dahulu.
"Pikir-pikir yang mulia," kata Haryanto menanggapi vonis majelis hakim.
Usai sidang, Haryanto mengaku kecewa dengan vonis hakim yang dijatuhkan terhadap kliennya. Ia menilai putusan itu terlalu berat.
"Kami merasa keadilan belum hadir di tengah-tengah Mbah Minto. Maka saya tadi berkata akan pikir-pikir. Maka kita akan banding. Kami keberatan dengan vonis hakim," ujar dia.
Menurutnya, dalam perkara ini majelis hakim tidak memperhatikan hukum sebab akibat. Hakim hanya melihat kasus ini sebagai penganiayaan yang menimbulkan luka.
"Majelis hakim tidak melihat secara umum bahwa persoalan ini adalah hukum sebab akibat. Kalau melihat secara menyeluruh maka hakim akan melihat adanya pencurian yang dilakukan oleh saksi korban Marjani," kata Haryanto.
ADVERTISEMENT
Kasus Mbah Minto sempat menyita perhatian masyarakat karena dibui usai membacok seorang pencuri ikan sebagai upaya membela diri.
Live Update