Kakek di Indramayu Gugat Cucu: Kirim 1 Truk Tanah hingga Tutup Jalan Depan Rumah

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Heryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Heryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparan

Kadi dan Narti, kakek dan nenek di Indramayu, Jawa Barat, mengirimkan satu truk tanah ke jalan di depan rumah cucunya. Tumpukan tanah itu membuat akses jalan ke rumah cucunya tertutup.

Tindakan ini diduga dilakukan karena persoalan sengketa tanah. Kadi menggugat dua cucunya, ZI (12 tahun) dan Heryatno (20 tahun), serta menantu bernama Rastiah (37 tahun) ke Pengadilan Negeri (PN) Indramayu.

Gugatan itu terkait tanah yang ditinggali almarhum Suparto, yang merupakan anak Kadi-Narti, yang juga ayah dari cucu mereka.

Tanah yang digugat itu berbeda kecamatan dengan rumah kakek nenek Heryatno. Rumah kakek nenek berada di Desa Brondong, Kecamatan Pasekan, Indramayu. Sedangkan rumah yang digugat berada di Desa Karangsong Kecamatan Indramayu.

Heryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparan

‎Heryatno mengungkapkan pengiriman tanah itu terjadi saat dia bersama dengan kuasa hukum kakek neneknya menjalani mediasi di Sub Den Pom Indramayu, Jalan Kartini.

‎“Saya ditelepon jam 9 malam oleh pengacara mereka, diminta datang ke Sub Den Pom untuk mediasi. Saya datang bersama keluarga. Di sana sudah ada kakek, nenek, pengacara, bahkan anggota CPM (Polisi Militer),” ujar Heryatno saat diwawancarai kumparan di rumahnya. Senin (7/7).

Heryatno saat menunjukan tanah kiriman dari kakek nenek yang sempat menutupi akses keluar masuk rumah. (7/7/2025). Foto: kumparan

‎Namun, mediasi tersebut tidak membuahkan hasil, Heryatno mengungkapkan, justru kakek neneknya malah menyebut telah mengirim satu truk tanah ke depan rumah mereka pada April 2025

‎“Tanah itu mereka akui kiriman dari mereka. Tapi anehnya, alasan pengiriman tidak jelas. Tiba-tiba saja satu dump truck tanah diturunkan di depan rumah saya, saat saya tidak ada di rumah dan tanpa izin, tanpa pemberitahuan. Sampai saya harus mengangkat motor biar bisa keluar masuk rumah,” katanya.

Awalnya, menurut Heryatno, kakek neneknya mengirim pasir satu mobil Colt, kemudian disusul oleh satu dump truck tanah yang menutup total akses ke pintu masuk rumah.

Kata Kuasa Hukum Kadi

Terkait hal ini, kuasa hukum Kadi, Saprudin, mengatakan tanah tersebut memang dikirimkan oleh pihaknya. Namun bukan untuk menutup akses jalan ke rumah cucunya.

"Di situ kan sering banjir rob, jadi dikasih tanah buat pemadatan bukan nutup jalan," dalih Saprudin.

Menurutnya, tanah tersebut merupakan milik Kadi dan Narti sesuai nama sertifikat yang tercantum. Tanah itu dibeli oleh kliennya tahun 2008 seharga Rp 50 juta menggunakan uang mereka.

"Dibeli tahun 2008, sertifkat jadi 2010 pakai nama dia sendiri (Kadi). Anaknya (Suparto) jualan di depan, monggo dikasih izin," ucapnya.

Kuasa Hukum Kadi dan Narti, Saprudin saat menunjukkan Sertifikat tanah milik kliennya. (8/7/2025). Foto: kumparan

Tanah itu lalu diizinkan Kadi untuk ditinggali Suparto dan keluarganya. Namun setelah Suparto meninggal, tanah diminta dikembalikan dan cucunya diberikan kompensasi.

"Mau dikasih kompensasi Rp 100 jutaan. Cucu tetap nggak mau," kata Saprudin.

Saprudin menyebut awalnya kakek Kadi tidak ingin membawa masalah ini ke pengadilan. Namun cucunya yang meminta kalau ingin mengambil kembali tanahnya lewat pengadilan saja.

"Tadinya hubungan mereka, kan, baik-baik saja. Yang minta digugat itu dia sendiri (cucunya) katanya kalau mau ngusir saya mana surat dari pengadilannya," kata Saprudin.

Sidang kasus gugatan ini masih berlangsung di PN Indramayu. Sidang kedua bakal digelar tanggal 17 Juli 2025 dengan agenda pramediasi.