Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.88.1
Kakek di Matraman Cabuli 3 Bocah Perempuan Terancam 15 Tahun Penjara
30 Januari 2024 17:39 WIB
·
waktu baca 2 menitADVERTISEMENT
Polres Jakarta Timur menetapkan kakek berinisial S (61) sebagai tersangka kasus pencabulan terhadap 3 orang anak perempuan di bawah umur. Pelaku sempat diamuk massa saat ditangkap, Sabtu (27/1) malam.
ADVERTISEMENT
Kapolres Jakarta Timur Kombes Nicholas Ary Lilipaly mengatakan, pelaku dijerat pasal perlindungan anak dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
"Pasal yang dilanggar adalah [Pasal] 76e jo [Pasal] 82 UU RI Nomor 16 Tahun 2017 atas perubahan kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. Diancam hukuman penjara 5-15 tahun. Sementara ini S sudah ditahan oleh pihak penyidik," kata Nicholas saat jumpa pers di Mapolres Jakarta Timur, Selasa (30/1).
Kasus ini berawal saat pelaku mendapati ketiga korban yang tengah memetik bunga di pekarangan rumahnya pada Sabtu (27/1) sekitar pukul 17.30 WIB. Saat itu, pelaku langsung menggendong korban satu per satu sambil melakukan aksi bejatnya.
"Setelah melakukan perbuatan yang sama, pelaku mengizinkan mereka, atas permintaan salah satu korban untuk pulang, pelaku mengizinkan mereka pulang dengan janjian bahwa besok datang lagi untuk petik bunga," terangnya.
ADVERTISEMENT
Usai mengalami kejadian itu, berdasarkan penjelasan kepolisian, korban bercerita ke orang tua mereka masing-masing. Pada malam harinya pelaku pun digeruduk massa yang berujung pada penangkapan oleh kepolisian.
"Enggak ada hal-hal yang berarti. Tidak ada yang dilakukan tindakan-tindakan kekerasan ke pelaku. Kita hanya, diteriaki. Kekerasan fisik mungkin masuknya ya, ke tersangka karena sudah diamankan oleh penyidik," tutupnya.