Kakek di Medan Divonis Mati karena Jadi Kurir Sabu 43 Kg

13 Desember 2022 22:09 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis di Polda Kalteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (12/12/2022). Foto: Makna Zaezar/Antara Foto
zoom-in-whitePerbesar
Pemusnahan barang bukti narkotika jenis sabu saat rilis di Polda Kalteng, Palangka Raya, Kalimantan Tengah, Senin (12/12/2022). Foto: Makna Zaezar/Antara Foto
ADVERTISEMENT
Pengadilan Negeri Medan menjatuhkan vonis mati terhadap kurir sabu bernama Sofyan, Selasa (13/12). Pria berusia 77 tahun itu terbukti memiliki sabu seberat 43 kg saat ditangkap pada 10 April 2022.
ADVERTISEMENT
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Nelson Panjaitan mengatakan Sofyan melanggar Pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Sofyan alias Tulang oleh karenanya dengan pidana mati," ujar Nelson saat sidang.
Putusan hakim sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU). Setelah itu, hakim memberikan kesempatan seminggu kepada terdakwa dan JPU untuk menerima keputusan atau melakukan banding.

Latar Belakang Kasus

Dalam dakwaan, kasus yang menjerat Sofyan terjadi pada 2 April 2022 sekitar pukul 22.00 WIB. Awalnya, terdakwa dihubungi terdakwa lain bernama Wardani Ibrahim (berkas terpisah).
Sofyan diminta menunggu di rumahnya di Jalan Kakatua, Kecamatan Medan Sunggal. Sebab akan ada orang yang mengantar sabu seberat 43 kg kepadanya.
ADVERTISEMENT
Esok harinya pada Minggu 3 April 2022 sekitar pukul 06.00 WIB, terdakwa ditelepon seseorang yang membawa paket sabu untuknya.
Orang tidak dikenal itu lalu memberikan dua buah tas jinjing berisikan narkotika jenis sabu ke Sofyan.
Selanjutnya, Sofyan memberi tahu Wardani bahwa paket sabu telah diterimanya. Kemudian Wardani memberi tahu Acong (buron). Setelah itu, Acong meminta agar sabu itu dihitung dan jumlahnya pas 43 kg.
Lalu pada 6 April 2022, Sofyan meminta uang sebesar Rp 500 ribu kepada Wardani untuk biaya sewa rumah yang digunakan menyimpan sabu.
Aksi terdakwa ternyata terendus BNN pada 10 April 2022. Sofyan ditangkap di Kelurahan Sei Sikambing B, Kecamatan Medan Sunggal. Polisi saat itu mengamankan barang bukti berupa 41 bungkus sabu dalam kemasan teh yang beratnya 43 kg.
ADVERTISEMENT
Selanjutnya dari pengembangan, BNN juga menangkap terdakwa Wardani di Perumahan Pinang Baris Permai, Jalan TB Simatupang, Kelurahan Sunggal, Kecamatan Medan Sunggal.