Kakek di Simalungun Cabuli 8 Bocah Perempuan yang Jajan ke Tokonya

22 September 2024 12:19 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi pencabulan sesama jenis. Foto: Shutterstock
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Seorang kakek bernama Muhammad Soleh (64 tahun) di Kecamatan Silou Kahean, Kabupaten Simalungun, Sumut, ditangkap polisi pada Kamis (19/9).
ADVERTISEMENT
Ia ditangkap karena mencabuli 8 bocah yang datang ke warungnya. Para korban berusia mulai dari 6 hingga 11 tahun.
Kapolres Simalungun AKBP Choky Sentosa menyebut, aksi pencabulan itu mulanya diketahui berdasarkan aduan salah satu bocah ke orang tuanya pada Jumat (6/9).
Namun begitu, aksi ini sebenarnya terjadi pada 24 Mei.
“Saat itu korban menceritakan kepada orang tuanya bahwa ia dirinya telah dicabuli oleh pelaku dengan menggunakan tangan tersangka dengan meraba kemaluan dan menciumi badan korban,” kata Choky pada Minggu (22/9).
“Aksi itu dilakukan pelaku di meja kasir dan kejadian tersebut adalah perbuatan yang kedua kali dilakukan,” sambungnya.
Choky menuturkan, saat itu orang tua korban tidak langsung membuat laporan ke polisi. Mereka mendatangi pelaku terlebih dulu. Namun, pelaku membantah dan sempat terjadi perdebatan.
ADVERTISEMENT
Lalu, setelah 12 hari kemudian, sejumlah warga mengetahui ada insiden tersebut. Mereka berupaya menanyakan hal tersebut ke masing-masing anaknya. Alhasil, sejumlah anak juga mengakui menjadi korban.
Ilustrasi tersangka pelecehan seksual. Foto: Fanny Kusumawardhani/kumparan
Hingga pada Rabu (18/9), para korban melapor ke Polres Simalungun. Total ada 6 laporan dalam kejadian ini.
“Yang disetubuhi tidak ada, tapi ada salah satu dari mereka, hasil visumnya alat kelaminnya merah lecet tapi belum robek, karena diraba-raba,” ucap Choky.
Saat ini, pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka ditahan Polres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.