Kakek Kasmito yang Bacok Maling di Kolam Ikan Didakwa Penganiayaan

25 Oktober 2021 17:17 WIB
ยท
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pertama kasus Kasmito di PN Demak yang dilakukan secara daring.  Foto: Intan Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pertama kasus Kasmito di PN Demak yang dilakukan secara daring. Foto: Intan Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasmito (74), kakek di Kabupaten Demak yang dibui karena menganiaya maling masuk ke kolam ikan rumah majikannya jalani sidang dakwaan atau sidang perdana di PN Demak, pada Senin (25/10) sore.
ADVERTISEMENT
Kasmito tidak dihadirkan secara langsung dalam sidang perdananya itu, sebab sidang dilakukan secara daring. Kasmito mengikuti sidang dari Rumah Tahanan Negara Demak.
Dalam sidang perdana dengan agenda dakwaan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Handi Christian mendakwa Kasmito telah melanggar Pasal 351 ayat (2) KUHP. Handi mengatakan, Kasmito telah melakukan penganiayaan terhadap orang lain sehingga menimbulkan luka berat.
Suasana sidang pertama kasus Kasmito di PN Demak yang dilakukan secara daring. Foto: Intan Khansa/kumparan
"Bahwa ia terdakwa Kasmito pada hari Selasa, tanggal 7 September 2021, sekitar pukul 19.00 WIB bertempat di kolam ikan yang terletak di kebun jambu milik saudara Suhadak di daerah Desa Pasir, Kecamatan Mijen, Demak, melakukan penganiayaan terhadap orang lain menimbulkan luka berat," ujar Handi dalam dakwaannya.
Handi lantas membeberkan kronologi kejadian itu. Ia menyebut, korban yang sebelumnya dianggap maling oleh Kasmito, yaitu Marjani, berangkat dari rumah dan berniat untuk menyetrum ikan di lokasi tersebut. Dalam pembacaan dakwaan Marjani disebut dengan saksi korban.
ADVERTISEMENT
"Setelah sampai di lokasi kolam ikan yang berada di kebun jambu, saksi korban merangkai alat setrum ikan dan bersiap untuk memasuki area kolam ikan, setelah selesai melakukan persiapan, kemudian saksi korban turun ke dalam kolam ikan," ucap Handi.
"Kemudian sekitar pukul 19.00 WIB saat saksi korban akan memulai menyetrum ikan, tiba-tiba tanpa peringatan apa pun dari arah belakang, terdakwa (Kasmito) langsung menyabetkan senjata tajamnya berupa celurit ke arah tubuh saksi korban yang mengenai bahu kanan," lanjutnya.
Dalam kesempatan itu, sebenarnya Marjani, telah memohon kepada Kasmito untuk menghentikan aksinya. Namun, permintaan Marjani dihiraukan kekek Kasmito.
"Setelah itu saksi korban sempat melarikan diri dan keluar dari kolam ikan ke arah sepeda motornya untuk pergi meninggalkan lokasi, namun karena luka yang dialami cukup parah dan banyak mengeluarkan darah, saksi korban meminta pertolongan oleh orang warung pinggir jalan, sehingga dibawa ke RSUD Sunan Kalijaga," tegas dia.
ADVERTISEMENT
Atas perbuatan Kasmito, Marjani mengalami luka yang cukup parah yakni di tangan kanan, tengkuk dan luka bacok pada leher sisi kiri dan bahu kanan.
"Akibat hal tersebut dapat mendatangkan bahaya maut," kata Handi.
Dalam sidang dakwaan itu itu, tim kuasa hukum Kasmito dari LBH Demak Raya sebenarnya berniat mengajukan restorative justice (RJ) ke majelis hakim sebelum jaksa mengajukan dakwaan.
Namun majelis hakim yang dipimpin oleh hakim Muhammad Deny Firdaus menolak permintaan yang disampaikan secara lisan itu, dan tetap melanjutkan dakwaan.
"Majelis hakim melihat RJ itu dalam perkara tertentu, kami sudah melakukan pendataan, tapi adakah permohonannya secara tertulis? (Pengajuan) RJ dan prosedurnya kita pelajari dulu, enggak serta merta. Kita belum terima RJ jadi kita tetap lanjutkan persidangan," kata hakim Deny.
ADVERTISEMENT
=====
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.