Kakek Pembacok Terduga Pencuri Ikan Divonis 14 Bulan Bui, Ini Pertimbangan Hakim
ยทwaktu baca 3 menit

Vonis 1 tahun 2 bulan penjara dijatuhkan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Demak terhadap Kasmito atau Mbah Minto, terdakwa kasus penganiayaan.
Kakek tua itu menjadi pesakitan usai membacok Marjani, seorang pria berumur 30 tahun yang diduga mencuri ikan di kolam yang ia jaga, pada tanggal 7 September 2021 lalu.
Dengan vonis ini majelis hakim PN Demak menolak seluruh nota pembelaan atau pledoi yang diajukan oleh kuasa hukum Kasmito, dari LBH Demak Raya, Haryanto.
Majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Deny Firdaus menilai, Mbah Minto terbukti secara sah melakukan penganiayaan berat yang menyebabkan luka terhadap korban.
Hakim mengungkapkan pertimbangan memvonis penjara Mbah Minto. Hakim menilai, dalam fakta persidangan, terungkap bahwa tidak ada unsur pembelaan diri yang dilakukan Mbah Minto saat membacok Marjani.
Sebab, kata hakim, saat itu Mbah Minto diam-diam dan tanpa peringatan langsung membacok dan menganiaya Marjani.
"Menimbang dari fakta persidangan bahwa terdakwa saat melihat saksi korban selanjutnya secara diam-diam tanpa peringatan dari arah belakang mengayunkan celurit yang telah dibawa terlebih dahulu untuk membacok saksi korban. Terdakwa membacok saksi korban dua kali, yang mana pada saat itu saksi korban tidak melakukan perlawanan," ujar Hakim Deny dalam sidang putusan di PN Demak, Rabu (15/12).
"Menimbang berdasarkan itu, terhadap pembelaan kuasa hukum terdakwa yang menyatakan bahwa perbuatan hukum terdakwa adalah pembelaan terpaksa tidak beralasan hukum sehingga harus ditolak," lanjut dia.
Selain tidak terbuktinya unsur pembelaan diri, hakim juga menyatakan, Mbah Minto merupakan subjek hukum yang masih mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya.
"Menimbang bahwa selama proses persidangan tidak ditemukan alasan pemaaf dan pembelaan oleh terdakwa sehingga terdakwa dinyatakan sebagai subjek hukum yang mampu mempertanggungjawabkan perbuatannya. Terdakwa dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana," tegas Deny.
Sementara itu, kuasa hukum Mbah Minto, Haryanto mengaku kecewa dengan vonis yang dijatuhkan majelis hakim. Dia menilai majelis hakim tidak mempertimbangkan Pasal 49 ayat (1) KUHP soal membela diri menjaga harta benda dari ancaman.
"Sangat tidak memenuhi rasa keadilan fakta mbah minto membela diri karena ada serangan terlebih dulu di abaikan hakim. Berdasarkan fakta yang telah terungkap di muka persidangan, dan penilaian secara hukum yang kami berikan, kami selaku penasihat hukum terdakwa bukan ingin mengaburkan ataupun tidak mengakui adanya perbuatan yang dilakukan oleh terdakwa," imbuh dia.
Atas vonis itu, tim kuasa hukum menyampaikan pikir pikir atas putusan tersebut.
"Kami menghormati dan mengapresiasi putusan dari bapak ketua majelis beserta anggota yang mulia, akan tetapi terdakwa mempunyai hak untuk banding atau tidak, atas vonis ini biarlah masyarakat umum yang menilai apakah putusan ini sudah adil atau belum," kata Haryanto.
