Kakek Pemilik Bengkel Dibunuh: Pelaku Pacar Gelap Istri, Dijanjikan Rp 250 Juta

kumparanNEWSverified-green

ยทwaktu baca 2 menit

google
Ikuti kumparan di Google
info
Jadikan kumparan sebagai preferensi terpercayamu di Google
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Polisi mendatangi TKP pembunuhan pria di Arcawinangun, Banyumas. Foto: Polresta Banyumas
zoom-in-whitePerbesar
Polisi mendatangi TKP pembunuhan pria di Arcawinangun, Banyumas. Foto: Polresta Banyumas

Polresta Banyumas mengungkap pacar gelap istri korban menjadi eksekutor pembunuhan terhadap seorang kakek pemilik bengkel berinisial EM (67) di Banyumas, Jawa Tengah. Pembunuhan diduga direncanakan agar istri korban dapat menguasai harta korban dan menikah dengan selingkuhannya.

Kapolresta Banyumas Kombes Pol Petrus P. Silalahi mengatakan, pihaknya telah menetapkan empat tersangka, yakni IR (61) yang merupakan istri korban, AR (43) selaku pacar gelap IR, serta BP (50) dan RS (29).

"Tiga tersangka laki-laki tersebut diketahui berasal dari wilayah Banten dan berperan sebagai eksekutor serta pendukung aksi," ujar Petrus dalam keterangannya, Kamis (2/7).

kumparan post embed

Menurut Petrus, kasus bermula ketika IR berkenalan dengan AR melalui media sosial TikTok pada Agustus 2025. Hubungan keduanya kemudian berkembang menjadi hubungan pribadi hingga muncul rencana untuk membunuh korban.

Polisi menyebut, IR diduga menginginkan harta korban sekaligus ingin menikah dengan AR.

"Motifnya adalah kombinasi antara ekonomi dan hubungan asmara," kata Petrus.

Ilustrasi tempat kejadian perkara (TKP) kasus pembunuhan. Foto: Dok. Istimewa

Dijanjikan Imbalan Rp250 Juta

Petrus mengatakan keinginan IR untuk menghabisi nyawa suaminya disambut oleh AR. Selanjutnya, AR mengajak tersangka lain untuk menjalankan aksi pembunuhan.

"Dalam prosesnya, tersangka utama bahkan menjanjikan imbalan hingga Rp 250 juta kepada para pelaku," ujarnya.

Korban dibunuh dengan cara dipukul menggunakan balok kayu. Setelah itu, leher korban dijerat menggunakan kabel listrik hingga meninggal dunia.

"Setelah kejadian, para pelaku sempat melarikan diri ke wilayah Banten dan kami tangkap pada 28 Juni 2026," kata Petrus.

Keempat tersangka dijerat dengan pasal pembunuhan berencana sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

"Dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup atau maksimal 20 tahun," tutup Petrus.