Kakek Vs Terduga Maling yang Dianiaya di Demak Damai, tapi Kasus Tetap Jalan

25 Oktober 2021 19:03 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana sidang pertama kasus Kasmito di PN Demak yang dilakukan secara daring.  Foto: Intan Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana sidang pertama kasus Kasmito di PN Demak yang dilakukan secara daring. Foto: Intan Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Kasmito (74) dan Marjani (37) akhirnya sepakat berdamai dalam kasus penganiayaan dan pencurian dengan pemberatan.
ADVERTISEMENT
Kasus yang meliputi keduanya mendapat perhatian publik usai Kasmito atau Mbah Minto yang sudah tua itu ditahan oleh pihak kepolisian lantaran menganiaya Marjani yang diduga akan maling di kolam ikan milik majikan Mbah Minto.
Meski kedua belah pihak sepakat damai, namun proses hukum masih terus berjalan lantaran restorative justice yang diajukan Kasmito belum dikabulkan oleh PN Demak.
Selain itu, laporan kepolisian yang dilayangkan atas nama Marjani belum dicabut oleh Kasmito atau Mbah Minto. Mbah Minto dalam kasus ini juga melaporkan Marjani atas tuduhan pencurian.
Kuasa hukum Marjani, Muhammad Kunardi mengatakan, perdamaian ini terjadi demi kebaikan dua belah pihak. Ia berharap kliennya juga dibebaskan dari kasus pencurian.
Kasmito, kakek yang dipenjara karena bacok maling di Demak. Foto: Dok. Istimewa
"Mereka semua sudah bersepakat untuk berdamai. Perkara kami masih di Polres tapi yang penting jangan sampai kita di sini sudah berdamai tapi di sana masih berjalan. Mereka harus bersepakat karena ini ada dua perkara," ujar Kusnadi di PN Demak, Senin (25/10).
ADVERTISEMENT
Dia menyebut, dalam perkara ini selain kliennya menderita luka akibat bacokan, ia juga mendapat citra negatif dari lingkungan sekitar.
"Klien kami jelas dirugikan karena lukanya berat dan di masyarakat jadi ramai juga karena seolah-olah di media mencuri ikan padahal menurut klien kami dugaan itu tidak benar," kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum Kasmito dari LBH Demak Raya, Haryanto mengatakan, pihaknya akan mencabut laporan kepolisian atas nama Marjani.
"Kita koordinasi kalau memang bisa restorative justice perkara Pasal 363 KUHP (pencurian) bisa kita cabut. Kita sudah sepakat berdamai," ujar dia.
Tak hanya mengajukan restorative justice, pihaknya juga mengajukan permohonan penangguhan penahanan kepada majelis hakim PN Demak.
"Kita juga minta permohonan penahanan karena kasihan Mbah Minto sudah usia segitu di rutan sakit-sakitan," kata Haryanto.
ADVERTISEMENT
=====
Jangan lewatkan informasi seputar Festival UMKM 2021 kumparan dengan mengakses laman festivalumkm.com. Di sini kamu bisa mengakses informasi terkait rangkaian kemeriahan Festival UMKM 2021 kumparan, yang tentunya berguna bagi para calon dan pelaku UMKM.