Kakor Polairud Minta Brigadir Rangga Dihukum Pidana dan Etik

Kakor Polairud Baharkam Polri Irjen Zulkarnain Adinegara menyesalkan insiden penembakan yang dilakukan oleh anggotanya, Brigadir Rangga Tianto (32), kepada Bripka Rachmat Effendy (42) di Polsek Cimanggis, Depok, Jawa Barat. Zulkarnain menyesali penembakan yang menewaskan Bripka Rachmat.
"Bagi kami dia betul anggota Polairud, di bawah Korpolairud Baharkam Mabes Polri. Saya menyerahkan proses cocok atau apa bukan substantif kami. Kami menyesalkan peristiwa itu terjadi, dan kita pastikan hukum ditegakkan," kata Zulkarnain di rumah duka korban di Perumahan Permata Tapos, Depok, Jawa Barat, Jumat (26/7).
Zulkarnain mengatakan proses hukum terhadap Brigadir Rangga Tianto akan diserahkan sepenuhnya kepada Direskrimum Polda Metro Jaya untuk tindak pidana umum dan Propam Polda Metro Jaya untuk pidana disiplin dan etik.
"Ke reserse untuk pidana umumnya, untuk etika dan disiplin kita ke propam. Yang demikian itu mungkin bisa dipastikan pemecatan, itu makan melalui sidang kode etik," tegas Zulkarnain.
Zulkarnain tidak menyangka anggotanya bisa menembakkan sampai 7 butir peluru kepada Bripka Rachmat. Ia menduga anggotanya mengalami masalah kejiwaan.
"Kalau dilihat dari kronologi, sangat, dari 9 butir di selongsong, 7 butir katanya dikeluarkan. Itu kebiasaan yang bagaimana artinya. Hukum harus ditegakkan, kita proses, dan kita pastikan yang salah, salah," tutur Zulkarnain.
