Kakorlantas: 152 Ribu Kecelakaan Terjadi Tahun 2023, Korban Tewas 27 Ribu Orang

2 Maret 2024 15:26 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
2
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Simpang Lima. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri, Irjen Aan Suhanan di Simpang Lima. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Korlantas Polri mencatat ada sebanyak 152 ribu peristiwa kecelakaan sepanjang tahun 2023. Dari jumlah itu, 27 ribu orang di antaranya tewas akibat kecelakaan.
ADVERTISEMENT
"Kita mencanangkan aksi keselamatan jalan sebagai bentuk keprihatinan atas kecelakaan yang tinggi, 152 ribu lebih kecelakaan yang terjadi (tahun 2023). Sebanyak 27 ribu lebih korban meninggal akibat kecelakaan. Dalam sehari 76 meninggal akibat kecelakaan, dalam satu jam ada yang meninggal akibat kecelakaan," kata Kakorlantas Polri, Irjen Pol Aan Suhanan, di Semarang, Sabtu (2/3).
"Belum yang cacat, luka permanen. Kerugian material setahun sampai Rp 500 miliar," sambungnya.
Ia menyebut, kecelakan paling banyak terjadi di jalan non tol seperti jalan kabupaten, provinsi atau pun jalan nasional. Sementara korban tewas rata-rata berusia 5-59 tahun.
"(Paling banyak) berusia 5-59 tahun usia produktif yang mendominasi. Kalau kaitkan dengan Indonesia emas, kalau usia produktif ini menjadi korban lalu lintas," jelas dia.
ADVERTISEMENT
Ilustrasi tabrakan mobil. Foto: Shutterstock
Polri akan menggelar operasi keselamatan lalu lintas 2024 yang dimulai 4 Maret sampai 17 Maret 2024. Pelanggaran yang menjadi sasaran yaitu berkendara melebihi batas kecepatan, penggunaan helm tidak SNI atau tidak menggunakan helm dan sabuk pengaman.
"Kemudian berkendara di bawah pengaruh alkohol atau obat terlarang, penggunaan handphone saat berkendara. Kemudian, kendaraan over dimensi over loading atau ODOL, knalpot tidak sesuai standar, berboncengan motor lebih dari satu orang, penggunaan strobo atau sirine yang tidak sesuai, dan pemakaian nomor pelat khusus atau rahasia," tegas Aan.
Ia berharap operasi ini akan mengurangi angka kecelakaan dan fatalitas sesuai dengan Resplisi PBB nomor 64/255 yang ditandatangani pada 2 Maret 2010 tentang penurunan angka kecelakaan.
Ilustrasi kecelakaan motor. Foto: osobystist/Shutterstock
"Korban meninggal akibat kecelakaan masuk lima besar. PBB tentukan lima pelanggaran yang mengakibatkan meninggal dunia. Dari kita pemerintah Indonesia membuat rencana umum tentang aksi keselamatan," sebut Aan.
ADVERTISEMENT
Sementara itu, Kasat Lantas Polrestabes Semarang, AKBP Yunaldi menegaskan, operasi ini akan mengedepankan sikap preventif, preemtif, dan represif. Atau mulai dari antisipasi, sosialisasi, kemudian peringatan, dan terakhir penindakan.
"Untuk penindakan akan diutamakan lewat ETLE. Penindakan di tempat untuk skala prioritas yang bahayakan orang lain," kata Yunaldi.