Kakorlantas: Ada 9 Kementerian & Lembaga Buat Pelat Sendiri, Jangan Ego Sektoral

23 Juli 2024 18:24 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Aan Suhanan di penutupan Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta pada Jumat (19/4).  Foto: Widya Islamiati/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Aan Suhanan di penutupan Posko Angkutan Lebaran Terpadu 2024 di Kantor Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Jakarta pada Jumat (19/4). Foto: Widya Islamiati/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Kakorlantas Irjen Pol Aan Suhanan mengungkap ada 9 Kementerian dan lembaga yang mengeluarkan pelat khusus sendiri. Ini dianggap bertentangan dengan Peraturan Kapolri dan Peraturan Polri yang merupakan turunan dari Undang-undang lalu lintas yang berlaku untuk semua pihak.
ADVERTISEMENT
Aan mengatakan, sesuai Undang-undang lalu lintas seharusnya hanya Polri yang dapat mengeluarkan nomor pelat khusus, termasuk STNK hingga TNKB khusus.
"Ada 9 Pak, kementerian lembaga yang menggunakan TNKB atau mengeluarkan TNKB sendiri. Padahal kita sudah mengakomodir, undang-undang kita, peraturan kita sudah mengakomodir STNK dan TNKB khusus," kata Aan di dalam FGD yang digelar Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) dengan tema 'Penerapan UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan' di Hotel Bidakara, Jakarta, Selasa (23/7).
"Karena yang mempunyai data kendaraan bermotor di Indonesia adalah kepolisian, itu amanat undang-undang. Jadi ini jadi hal yang penting bapak ibu sekalian kenapa Polri melaksanakan registrasi sudah ada bermotor ini," lanjutnya.
Namun ia tak menjelaskan secara rinci 9 kementerian dan lembaga yang mengeluarkan pelat khusus tersebut.
Kendaraan dengan pelat nomor khusus anggota DPR terparkir di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (24/5). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Namun Aan mencontohkan pelat khusus yang dikeluarkan Kejaksaan hingga DPR. Menurutnya, ada kesalahan penafsiran dalam pembuatan pelat khusus.
ADVERTISEMENT
"Kalau saya lihat kutipannya dalam UU Kejaksaan dalam melaksanakan tugas bla bla bla, bisa menggunakan nomor khusus. Akhirnya dijabarkan oleh peraturan kejaksaan. Dari DPR juga demikian dari Sekjen DPR mengeluarkan peraturan, mengeluarkan nomor khusus. Dari instansi yang lain," bebernya.
Menurut Aan, pelat khusus yang dikeluarkan kementerian dan lembaga itu tak memiliki kekuatan hukum sehingga Polri dapat menindaknya kapan pun. Namun, Aan masih menahan diri menjaga gesekan antar lembaga.
"Jadi ini saya berharap nanti setelah kegiatan FGD ini Pak Puji, komisioner Kompolnas bisa rekomendasikan untuk tadi bermusyawarah. Karena kalau penegakan hukum kita lakukan bisa saja, tapi nanti ada ketidakharmonisan antara lembaga. Karena itu dikeluarkan oleh peraturan lembaganya masing-masing," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
Jangan Ego Sektoral
Saat ditanya lebih jauh apa solusi terkait polemik pelat itu, Aan menilai, sebaiknya tak ada ego sektoral. Pembuatan pelat khusus hanya boleh dikeluarkan Polri.
"Ya ini kita berangkat dari sini, solusi yang terbaik. Tidak ada ego kelembagaan, ego sektoral, kita cari solusi yang terbaik sehingga yang pertama ada kepastian hukum, kemudian keadilan, kan semua sama di depan hukum. Jadi itu tidak ada prioritas juga ... itu semua sama," tandasnya.