Kakorlantas: Melintas di 17 Titik di Jabodetabek Harus Sudah Vaksin-Tes PCR

2 Juli 2021 21:40 WIB
·
waktu baca 1 menit
clock
Diperbarui 13 Agustus 2021 13:54 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Korlantas Polri
zoom-in-whitePerbesar
Kakorlantas Polri Irjen Pol Istiono di Simpang Gadog, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Foto: Korlantas Polri
ADVERTISEMENT
Kakorlantas Polri Irjen Polisi Istiono mengungkap ada 17 titik pembatasan mobilitas di batas kota untuk wilayah Jabodetabek. Pembatasan ini diberlakukan seiring dengan diterapkannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, 3 hingga 20 Juli 2021.
ADVERTISEMENT
Di setiap titik tersebut, ada syarat yang diterapkan bagi pelaku perjalanan untuk bisa melintas.
Masyarakat yang melintas harus sudah divaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan surat sudah vaksin. Selain itu wajib juga menyertakan hasil test PCR negatif.
“Itu lokasi penyakatan yang kita persyaratkan bahwa persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya vaksin harus ada PCR kemudian harus ada rapid test. Bila tak memenuhi syarat akan kita putar balikkan,” kata Istiono dalam tayangan Youtube BNPB, Jumat (2/7).
Ketentuan perjalanan dalam negeri saat PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Foto: Youtube/@BNPB
Ketentuan perjalanan dalam negeri saat PPKM Darurat di Pulau Jawa dan Bali. Foto: Youtube/@BNPB
Berikut 17 titik yang disebut Irjen Istiono:
Polisi mengatur lalu lintas kendaraan saat penyekatan di jalan Tol Jakarta-Cikampek, Karawang, Jawa Barat, Kamis (6/5). Foto: Willy Kurniawan/REUTERS
Lokasi ini merupakan titik terluar Jabodetabek. Artinya, orang yang melintas di lokasi itu akan meninggalkan wilayah Aglomerasi. Karena itu, wajib menunjukkan sertifikat sudah vaksi, tes PCR atau antigen negatif.
ADVERTISEMENT
Berbeda bila masih berada di wilayah aglomerasi. Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito yang menyebut aturan kartu vaksin hingga test PCR tak berlaku di wilayah yang masuk aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, atau Surabaya Raya.
“Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT PCR, atau antigen,” ucap Ganip dalam tayangan Youtube BNPB, Jumat (2/7).