Kakorlantas: Melintas di 17 Titik di Jabodetabek Harus Sudah Vaksin-Tes PCR
·waktu baca 1 menit

Kakorlantas Polri Irjen Polisi Istiono mengungkap ada 17 titik pembatasan mobilitas di batas kota untuk wilayah Jabodetabek. Pembatasan ini diberlakukan seiring dengan diterapkannya PPKM Darurat di Jawa-Bali, 3 hingga 20 Juli 2021.
Di setiap titik tersebut, ada syarat yang diterapkan bagi pelaku perjalanan untuk bisa melintas.
Masyarakat yang melintas harus sudah divaksin minimal dosis pertama dibuktikan dengan surat sudah vaksin. Selain itu wajib juga menyertakan hasil test PCR negatif.
“Itu lokasi penyakatan yang kita persyaratkan bahwa persyaratannya sama dengan perjalanan seperti biasanya vaksin harus ada PCR kemudian harus ada rapid test. Bila tak memenuhi syarat akan kita putar balikkan,” kata Istiono dalam tayangan Youtube BNPB, Jumat (2/7).
Berikut 17 titik yang disebut Irjen Istiono:
Ringroad Tegal Alur, Jakarta Utara
Pos Jaga Joglo Raya, Jakarta Barat
Pos LTS Kalideres, Jakarta Barat
Perempatan Pasar Rumput, Jakarta Selatan
Ciledug Raya (Univ Budiluhur)
Lampiri Kalimalang Jakarta Timur
Panasonic Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur
Depan SPBU Cilangkap Depok
Jalan Parung Ciputat Depok
Batu Ceper Tangerang Kota
Jati Uwung Tangerang Kota
Jalan Sultan Agung Meda Satria Bekasi Kota
Jalan Nur Ali Sumber Arta Kota Bekasi
Kedung Waringin Bekasi
Tambun Bekasi
Bintaro Tangerang Selatan
Legok Tangerang Selatan
Lokasi ini merupakan titik terluar Jabodetabek. Artinya, orang yang melintas di lokasi itu akan meninggalkan wilayah Aglomerasi. Karena itu, wajib menunjukkan sertifikat sudah vaksi, tes PCR atau antigen negatif.
Berbeda bila masih berada di wilayah aglomerasi. Kepala BNPB Letjen Ganip Warsito yang menyebut aturan kartu vaksin hingga test PCR tak berlaku di wilayah yang masuk aglomerasi seperti Jabodetabek, Bandung Raya, atau Surabaya Raya.
“Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin, RT PCR, atau antigen,” ucap Ganip dalam tayangan Youtube BNPB, Jumat (2/7).
