Kakorlantas: Pelanggar ODOL Bisa Dipidana 6 Bulan dan Denda Rp 24 Juta

Pemerintah bersama Korps Lalu Lintas (Korlantas) Polri tengah mengintensifkan langkah menuju bebas kendaraan Over Dimension dan Over Load (ODOL).
Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho, mengingatkan bahwa pelanggaran ODOL bisa dijerat dengan pidana maksimal enam bulan dan denda hingga Rp 24 juta sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Lalu Lintas.
“Overdimensi itu adalah kejahatan lalu lintas. Yang ada di Pasal 277, proses penegakan hukumnya itu melalui pidana biasa. Jadi bisa diproses, tetapi langkah ini yang terakhir,” tegas Agus saat menjawab pertanyaan soal sanksi pidana terhadap pelanggar ODOL di Gedung Korlantas Polri, Jakarta, Rabu (4/6),
Agus menjelaskan, sesuai pasal 277 UU No. 22 Tahun 2009, pelanggaran overdimensi memang bisa dijerat hukum. Namun demikian, pendekatan yang digunakan saat ini lebih mengedepankan edukasi dan sosialisasi dibandingkan penindakan langsung.
“Ya memang kalau di pasal 277 itu hanya dendanya Rp 24 juta, terus kurungannya 6 bulan. Itu di undang-undang lalu lintas. Itu langkah terakhir akan dilakukan penegakan hukum melalui law enforcement-nya,” lanjut dia.
Ia juga menjelaskan penindakan akan diperluas hingga ke pemilik kendaraan dan korporasi. Menurut Agus, hal itu tetap memungkinkan, tergantung proses penyidikan dan pembuktian di lapangan.
“Nanti tergantung, bisa pengusahanya, korporasi, bisa juga karoserinya. Tergantung proses mens rea yang mereka lakukan seperti apa. Langkah-langkah penyidikan tentunya nanti sesuai dengan peristiwa yang diawali dari awal,” tambahnya.
Program Zero ODOL Dimulai Serentak
Agus juga menjelaskan bahwa mulai 1 Juni 2025, pihaknya telah memulai sosialisasi secara serentak di seluruh Indonesia. Kegiatan ini dilakukan bersama seluruh direktur lalu lintas di daerah dan akan berlangsung selama satu bulan.
“Hari ini mulai tanggal 1 Juni, kemarin sudah kami expose, sudah dilakukan sosialisasi secara serentak di seluruh Indonesia melalui para Direktur Lalu Lintas. Dan hari ini tadi sudah kami paparkan hampir sekitar sekian ribu yang sudah kita data. Tentunya ini masih berjalan,” ujar Agus.
Menurutnya, langkah ini merupakan bagian dari strategi bertahap yang disepakati antara Polri dan kementerian/lembaga, yang mencakup pendataan, pemasangan stiker, peringatan, hingga normalisasi kendaraan overdimensi dan Over Load
“Normalisasi kepada semua, baik itu pemilik pribadi dan korporasi,” kata dia.
Sementara itu, Wakil Menteri Perhubungan, Suntana, yang turut hadir dalam acara rapat koordinasi di Korlantas Polri itu menyampaikan bahwa penanganan ODOL sudah berlangsung sejak lama, namun belum memberikan dampak jera yang signifikan. Oleh karena itu, kali ini strategi yang digunakan adalah mengoptimalkan langkah-langkah yang sudah ada.
“Sebenarnya langkah ini yang kita laksanakan—sosialisasi, penindakan yang masih dibatasi tilang ya—sudah kita laksanakan dari tahun ke tahun. Cuma kita melihat belum memberikan dampak jera maksimal sesuai dengan keinginan kita,” ujar Suntana.
Pemerintah pun berkomitmen untuk mencapai zero ODOL secara bertahap dan menyeluruh di tahun 2025. “Odol menimbulkan permasalahan-permasalahan, baik bersifat kecelakaan, kemacetan, kerusakan jalan, dan bahkan kerusakan iklim karena penggunaan BBM yang sangat besar,” tegasnya.
Terkait wacana pemberlakuan sanksi yang lebih berat, dia mengatakan saat ini pihaknya sedang mempersiapkan regulasi tambahan berupa Perpres dan acuan hukum baru sebagai dasar penegakan lebih lanjut.
“Nanti kita akan bicarakan, terkait dengan Perpres dan acuan hukum, nanti akan kita keluarkan di kemudian hari secepatnya untuk menjadi dasar dan pegangan kita di lapangan,” katanya.
Targetnya, strategi ini akan dijalankan bertahap demi menumbuhkan kesadaran dari semua pihak, mulai dari pemilik kendaraan, industri, hingga masyarakat luas. Pemerintah berharap dukungan maksimal agar ODOL benar-benar bisa dihapuskan demi keselamatan bersama.
