Kakorlantas: Sirene Dilarang saat Sore-Malam dan ketika Azan Berkumandang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 2 menit

comment
5
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Lampu Strobo Foto: Shutterstock
zoom-in-whitePerbesar
Lampu Strobo Foto: Shutterstock

Kakorlantas Polri Irjen Pol Agus Suryonugroho menegaskan adanya evaluasi penggunaan sirene dan strobo, khususnya pada waktu sore hingga malam serta saat azan berkumandang.

Kebijakan ini disebut sebagai bentuk respons atas aspirasi masyarakat.

“Sebetulnya kan berawal dari aspirasi masyarakat tentang penggunaan strobo pada saat pengawalan. Terus kami justru, kami tanggapi dengan positif, akan kita evaluasi dan bahkan kita bekukan pada pengawalan-pengawalan tertentu,” kata Agus dalam keterangannya, Sabtu (20/9).

Agus menjelaskan sebenarnya sirene dan strobo boleh digunakan, tapi penggunaannya dianggap mengganggu pengguna jalan lain. Oleh karenanya, evaluasi akan dilakukan.

“Biarpun di dalam aturannya boleh menggunakan itu, tetapi karena di kota, padat jadi juga mengganggu masyarakat pengguna jalan. Tetapi pada patroli-patroli tertentu, contohnya mungkin jalan tol itu sangat penting, karena memang bagaimana patroli itu bisa mengurangi pengguna jalan untuk mungkin over speed, kecepatan tinggi. Tetapi di dalam perkotaan memang kami bekukan, kami evaluasi,” jelasnya.

Agus menambahkan, pihaknya juga mengatur larangan khusus terkait penggunaan sirene pada waktu ibadah. Ia juga menyinggung penggunaan sirene untuk pengawalan.

“Saat sore atau malam atau adanya suara azan agar jangan menggunakan sirene. Justru kami tambahkan lagi pada saat azan maghrib, pada saat berkumandang, mungkin zuhur, saya tidak izinkan untuk membunyikan itu juga. Ini juga untuk menanggapi aspirasi masyarakat,” ucapnya.

“Pada saat pengawalan itu, siapa pun yang dikawal, ini memang perlu kita evaluasi bersama. Pengawalan tetap jalan, tapi penggunaan bunyi-bunyi sirene, strobo itu perlu kita evaluasi dan bahkan bila perlu dibekukan. Untuk lebih baiknya demikian,” kata Agus.

Ia menegaskan, teknis pengaturan pengawalan dan penggunaan sirene akan dikoordinasikan lebih lanjut dengan jajaran Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakum) Korps Lalu Lintas.

“Sudah-sudah, kan sudah, kami yang bertanggung jawab itu. Secara teknis, nanti Dirgakum bisa ngatur, karena bagaimanapun perkembangan saat ini kita harus respons positif untuk kebaikan bersama,” pungkasnya.