Kakortas Tipikor: Ada Indikasi Korupsi di Kasus Pagar Laut Tangerang

13 Februari 2025 14:47 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Brigjen Cahyono Wibowo Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Brigjen Cahyono Wibowo Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Kakortas Tipikor Polri, Brigjen Cahyono Wibowo, telah menerima hasil pengusutan kasus pagar laut di Tangerang oleh Dittipidum Bareskrim Polri.
ADVERTISEMENT
Hasilnya, ditemukan indikasi pidana korupsi pada kasus dugaan pemalsuan dokumen SHGB (Sertifikat Hak Guna Bangunan) dan SHM (Sertifikat Hak Milik) tersebut.
"Kemarin kami terima surat dari Pidum menjelaskan bahwanya ada indikasi korupsi. Nah, kemudian Pidum sudah kami undang kemarin dan sudah berdiskusi, ada memang fakta itu, tapi kami juga perlu dalami. Dan sekarang berproses, kami masih telaah," ujar Brigjen Cahyono kepada wartawan, Kamis (13/2).
Bilamana dari hasil pendalaman indikasi korupsi ini terbukti, maka kasus ini akan ikut diselidiki Kortas Tipikor Polri, khusus untuk tindak pidananya.
"Dimungkinkan juga nanti kalau faktanya ada buat kita naikin ke penyelidikan," ucapnya.
Kades Kohod, Tangerang, Arsin bin Asip Foto: Dok Kohod TV
Apakah Kortas Tipikor juga akan memeriksa Arsin selaku Kades Kohod karena ditemukan dugaan gratifikasi di kasus pagar laut itu?
ADVERTISEMENT
"Jelas, pasti bisa dimintai keterangan, diklarifikasikan," ungkap Cahyono.
Dittipidum Bareskrim Polri telah memeriksa Kepala Desa Kohod, Arsin, sebagai saksi dalam kasus penerbitan sertifikat hak guna bangunan (SHGB) dan sertifikat hak milik (SHM) yang berada di atas pagar laut Tangerang, Banten.
Dari hasil pemeriksaan itu, Dirtipidum Bareskrim Polri, Brigjen Pol Djuhandani Rahardjo Puro, menyebut ada pemalsuan surat dalam permohonan pengukuran dan pengakuan hak di atas laut itu ke Kantor Pertanahan, Kabupaten Tangerang.
“Dari pemeriksaan di samping perbuatan yang terjadi, penyidik juga mendapatkan modus operandi di mana terlapor dan kawan-kawan itu membuat menggunakan surat palsu dalam melakukan permohonan pengukuran dan permohonan pengakuan hak ke Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang,” ujarnya di Bareskrim Polri, Senin (10/2).
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandani Rahardjo Puro saat di wawancarai di mabes polri, jakarta selatan, Senin (3/2/2025). Foto: Rayyan Farhansyah/kumparan
“Kemudian selanjutnya ada peran-peran yang membantu yang tentu saja dari peran-peran pembantu dan lain sebagainya ini akan kita lengkapi alat buktinya lebih lanjut,” ucapnya.
ADVERTISEMENT
Adapun, menurut Djuhandani, sudah ada 44 saksi yang sudah diperiksa. Selain arsin, ada warga desa, pihak KJSB Raden Lukman, Kementerian Kelautan dan Perikanan, dan pemerintah daerah Kabupaten Tangerang.
Bareskrim Polri juga menggeledah kediaman Kepala Desa Kohod, Arsin bin Asip, terkait kasus pagar laut di Kabupaten Tangerang.
Hasilnya, terdapat sejumlah barang bukti yang disita. Salah satunya peralatan yang dipakai untuk membuat surat palsu.
"Barang bukti yang telah disita tersebut adalah benda yang digunakan untuk melakukan pemalsuan, alat yang digunakan untuk membuat surat palsu, dan dokumen lain yang digunakan untuk membantu melakukan pemalsuan," kata Djuhandani.