Kala Anggota Bawaslu Surabaya Dilaporkan Kasus Dugaan Asusila

11 Oktober 2024 8:04 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar usai menjalani sidang pemeriksaan etik di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024). Foto:  Farusma Okta Verdian/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar usai menjalani sidang pemeriksaan etik di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, disidang oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) di Kantor KPU Provinsi Jawa Timur, Kota Surabaya, pada Kamis (10/10).
ADVERTISEMENT
Anggota Bawaslu Surabaya itu diperiksa dalam dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP), perkara nomor 192-PKE-DKPP/VIII/2024, terkait tindakan asusila.
"Perkara ini diadukan oleh mantan anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) pada Pemilu tahun 2024 dengan inisial PSH," ujar Sekretaris DKPP, David Yama, dalam keterangan tertulisnya, Kamis (10/10).
David mengatakan, Agil diperiksa karena diduga telah melakukan tindakan asusila kepada salah satu anggota PPK. Ia juga mengiming-imingi korban hingga mengancam.
"Teradu (Agil) didalilkan telah melakukan tindakan asusila terhadap pengadu. Selain itu Agil juga didalilkan mengiming-imingi pengadu dengan sejumlah uang dengan meminta pengadu untuk mengundurkan diri sebagai PPK serta melakukan ancaman kepada pengadu apabila berani melapor," katanya.
David menjelaskan, agenda sidang kali ini yaitu mendengarkan keterangan dari pengadu, teradu (Agil), pihak terkait, dan saksi-saksi yang dihadirkan.
ADVERTISEMENT
Pemanggilan ini, kata dia, sesuai ketentuan Pasal 22 ayat (1) Peraturan DKPP Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagaimana diubah dengan Peraturan DKPP Nomor 1 Tahun 2022 Tentang Perubahan Ketiga Atas Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum Nomor 3 Tahun 2017 tentang Pedoman Beracara Kode Etik Penyelenggara Pemilihan Umum.
"Sekretariat DKPP telah memanggil semua pihak secara patut, yakni lima hari sebelum sidang pemeriksaan digelar," ungkapnya.
David juga menyampaikan bahwa sidang ini dilakukan secara tertutup karena berkaitan dengan asusila.
"Sidang pemeriksaan dengan pokok perkara yang berhubungan dengan kesusilaan akan digelar secara tertutup," ucapnya.
Agil Membantah
Sejumlah poster terpasang di depan Kantor KPU Jatim saat pelaksanaan pemeriksaan etik kepada Koordinator Divisi (Kordiv) Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Surabaya, Muhammad Agil Akbar, oleh DKPP, Kamis (10/10/2024). Foto: Farusma Okta Verdian/kumparan
Sementara itu, Agil membantah melakukan tindak asusila pada PSH. Dia memiliki bukti-bukti. Dia bahkan melaporkan tuduhan itu kepada polisi.
ADVERTISEMENT
"Pengadu mendalilkan, apa, kekerasan seksual dan seterusnya. Ya, masa kekerasan seksual setelah itu masih kontak saya dan minta jatah kamar (hotel), kan nggak masuk akal. Lengkap (buktinya), tapi nggak tahu lah, itu terserah hakim yang menilai," ujar Agil di Kantor KPU Jatim, Kamis (10/10).
Agil menyampaikan, PSH dalam aduannya mengatakan mengalami tindakan asusila pada Oktober dan November 2023. Namun, Agil menyebut PSH sempat menghubungi dirinya pada Desember 2023 untuk meminjam kamar.
Agil mengeklaim bahwa dirinya memiliki bukti-bukti tersebut baik pesan maupun video.
Agil Sudah Lapor Polisi
Agil menyebut telah melaporkan perkara ini ke polisi.
"Lah masa Desember dia pinjam kamar. Valid ini. Saya sudah laporan ke polres kok masalah ini. Chat-nya dia (barang bukti), telepon dia ke saya. Video-video juga banyak," ungkapnya.
ADVERTISEMENT
"Ini chat nomornya dia ini, nomornya pengadu. Saya enggak telepon, dia telepon saya, saya nggak menghubungi dia. Tapi kok framing-nya begitu. Ganggu saya sendiri," tambahnya.
Agil mengatakan bahwa dirinya telah menyampaikan pernyataan versinya saat sidang etik oleh DKPP tadi. Ia berharap pemeriksaan ini yang terakhir kalinya.
"Saya enggak tahu, semoga yang terakhir lah. Intinya itu, pengadu mendalilkan November, Oktober, dia mengalami hal-hal itu. Lah kok Desember masih menghubungi saya, kan lucu. Fakta juga itu sudah tak sampaikan," katanya.
Disebut Sempat Ada Hubungan Asmara
Pengacara, Amru Rizal. Foto: Dok. Istimewa
Pengacara Agil, Amru Rizal, menyebut bahwa Agil dan PSH sempat ada hubungan asmara. Ketika ketika hubungan mereka berakhir, PSH tak terima dan mengancam akan mengungkap kisah percintaannya hingga ke lingkungan pekerjaan Agil. PSH juga diduga memeras Agil hingga puluhan juta.
ADVERTISEMENT
Hal itu yang menjadi dasar Agil melaporkan PSH ke polisi.
"Itu ada bedanya, pemerasannya itu ketika antara teradu dengan pengadu sudah tidak ada hubungan, sudah tidak ada kontakan lagi dalam tanda kutip tidak pacaran lagi," katanya.
"Setelah itu tidak terima, yang dilaporkan (PSH) itu tidak terima kalau dia itu diputus. Akhirnya dia mengancam terkait masalah pekerjaan pelapor. Kemarin perkiraan itu Rp 31,9 juta berdasarkan mutasi rekening," ungkapnya.