Kala Azis Syamsuddin Hanya Divonis 3,5 Tahun Bui dan Tak Akui Kesalahan

18 Februari 2022 8:09 WIB
·
waktu baca 7 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin berjalan usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin menjalani sidang vonis terkait kasus dugaan korupsi suap perkara ke eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju , Kamis (17/2).
ADVERTISEMENT
Sidang itu seharusnya digelar pada Senin (14/2). Namun ditunda karena hakim yang menangani kasus Azis Syamsuddin positif COVID-19.
Sebelum sidang dimulai, KPK meyakini majelis hakim akan memutus dengan adil kasus yang menjerat Politikus Golkar itu.
"Kami meyakini majelis hakim dalam perkara ini adil dan independen dalam memeriksa dan memutus perkara ini," kata plt juru bicara KPK Ali Fikri.
"Karena prinsip independensi hakim sangat penting, yang berarti ketika memutus sebuah perkara akan benar-benar mempertimbangkan aspek keadilan masyarakat," sambung dia.
Ali mengatakan, pihaknya optimistis Azis Syamsuddin akan dinyatakan bersalah menurut hukum. Keyakinan itu berdasarkan fakta hukum dan alat bukti yang sudah diperlihatkan tim jaksa KPK di depan majelis hakim.
Dalam kasusnya, Azis Syamsuddin didakwa memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain. Tujuannya agar dia dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah.
ADVERTISEMENT
KPK menuntut Azis Syamsuddin dihukum 4 tahun 2 bulan penjara, denda Rp 250 juta subsider 6 bulan kurungan. Sebab, KPK yakin dakwaan terbukti.
Sementara dalam nota pembelaannya, Azis merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun, ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Atas hal tersebut, Azis meminta hakim membebaskannya. Bahkan ia berkomitmen tidak akan masuk dunia politik lagi bila divonis bebas.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin menyapa kerabatnya usai mengikuti sidang pembacaan putusan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/2/2022). Foto: Akbar Nugroho Gumay/ANTARA FOTO

Azis Syamsuddin Divonis 3,5 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menyatakan Azis Syamsuddin bersalah terkait kasus suap. Politikus Golkar itu dihukum 3,5 tahun penjara serta denda Rp 250 juta subsider 4 bulan kurungan.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan terdakwa Muhammad Azis Syamsuddin telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara berlanjut," kata Ketua Majelis Hakim, M. Damis.
Hakim menilai Azis Syamsuddin terbukti memberi suap senilai Rp 3,619 miliar kepada Stepanus Robin Pattuju selaku penyidik KPK dan seorang advokat bernama Maskur Husain.
Tujuan pemberian suap itu ialah agar Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado terhindar dari penyelidikan KPK di Lampung Tengah. Keduanya diduga menerima suap dalam perkara yang masih diselidiki KPK itu.
Berawal ketika Azis Syamsuddin mengetahui bahwa dirinya dan Aliza diduga terlibat dalam kasus DAK Lampung Tengah Tahun 2017. Ia kemudian berupaya agar tidak dijadikan tersangka oleh KPK.
"Terdakwa meminta bantuan kepada Agus Supriyadi untuk dikenalkan dengan penyidik KPK. Akhirnya Agus Supriyadi berhasil mengenalkan Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa," kata hakim.
ADVERTISEMENT
"Terdakwa meminta Stepanus Robin Pattuju melakukan pemantauan dan pengawalan supaya tidak dijadikan tersangka dengan imbalan Rp 4 miliar," kata hakim.
Perhitungannya ialah Azis dan Aliza masing-masing memberikan Rp 2 miliar. Robin pun meminta Rp 300 juta sebagai uang muka.
Uang kemudian diberikan secara bertahap kepada Robin yang kemudian dibagikan juga kepada rekannya, Maskur Husain. Total uang yang diberikan ialah sebesar Rp 3.099.887.000 dan USD 36 ribu (Rp 519.840.000) atau setara Rp 3,6 miliar.
Saksi kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto

Hakim Ungkap Peran Aliza Gunado

Vonis majelis hakim terhadap Azis Syamsuddin menyisakan tindak lanjut bagi KPK untuk mengembangkan perkara. Yakni terkait dugaan keterlibatan Aliza Gunado.
Aliza Gunado masih berstatus sebagai saksi hingga saat ini. KPK Belum menjerat dia sebagai tersangka, meski perannya sudah terang benderang di kasus tersebut.
ADVERTISEMENT
Bahkan, di dalam sidang vonis Azis Syamsuddin, majelis hakim membeberkan seperti apa peran dari Aliza Gunado tersebut.
Peran Aliza Gunado ini terlihat dalam dua kasus berbeda. Kasus pertama, yakni terkait dengan pengurusan pencairan DAK Lampung Tengah 2017. Kasus kedua terkait suap kepada Stepanus Robin agar nama dia bersama Azis Syamsuddin hilang dari penyelidikan KPK soal dugaan korupsi DAK Lampung Tengah tersebut.
Dalam putusan Azis Syamsuddin, hakim menegaskan dugaan keterlibatan Aliza Gunado terkait kasus Lampung Tengah. Meski, Aliza yang dihadirkan dalam sidang kerap membantah.
Terdakwa Azis Syamsuddin (kiri) mendengarkan keterangan dari saksi Aliza Gunado (kanan) saat mengikuti sidang kasus suap di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (30/12/2021). Foto: M Risyal Hidayat/Antara Foto
Ia membantah kenal dengan Darius Hartawan; Taufik Rahman selaku eks Kadis Bina Marga Kabupaten Lampung Tengah; dan Aan Riyanto selaku pihak swasta. Ketiganya memberikan keterangan terkait dengan dugaan suap yang diberikan kepada Azis Syamsuddin melalui dua orang kepercayaannya yakni Aliza Gunado dan Edi Sujarwo.
ADVERTISEMENT
Hakim memaparkan bahwa, bermula saat Darius yang merupakan orang dekat dengan eks Bupati Lampung Tengah Mustafa dikenalkan oleh kawannya bernama Hafit Riamara dengan Aliza Gunado di sebuah kafe di Bandar Lampung.
Dalam perkenalan itu, Aliza Gunado mengaku bahwa dia adalah orang kepercayaan Azis Syamsuddin dan bisa membantu mengurus proposal DAK untuk Lampung Tengah. Darius kemudian menceritakan hal tersebut kepada Taufik Rahman selaku Kadis PUPR Kabupaten Lampung Tengah.
"Saksi Darius melaporkan kepada Taufik Rahman ada orang dekat dengan terdakwa Azis Syamsuddin yang bernama Aliza Gunado," kata hakim.
Informasi tersebut lantas dilaporkan kepada Mustafa. Namun Mustafa justru menyebut orang dekat Azis Syamsuddin ialah Edi Sujarwo, bukan Aliza Gunado.
"Saksi Mustafa mengatakan bahwa orang dekat terdakwa adalah Edi Sujarwo, selanjutnya saksi Darius Hartawan dan Taufik Rahman menemui orang bernama Edi Sujarwo tersebut di peternakan sapinya di daerah Lampung Tengah, sehingga ada perubahan pengurusan dana DAK tersebut dari Aliza Gunado ke Edi Sujarwo," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Kemudian, Taufik dan Darius berangkat ke Jakarta bersama dengan Edi Sujarwo untuk menemui Azis Syamsuddin yang saat itu menjabat sebagai Ketua Banggar DPR RI.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin bersiap mengikuti sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto
Azis Syamsuddin kemudian datang dan mengeluarkan kertas kecil dari kantongnya bertuliskan besaran DAK yang cair untuk Lampung Tengah yakni Rp 25 miliar. Jumlah itu jauh lebih sedikit dari proposal yang diajukan yakni Rp 120 miliar.
Usai pertemuan itu, mereka pulang ke Hotel Borobudur. Aliza Gunado kemudian datang dan langsung protes kepada Taufik dan Darius. Sebab, pengurusan perkara DAK tidak dilanjutkan oleh dirinya, tetapi oleh Edi Sujarwo.
"Lalu saksi Taufik Rahman menjawab saksi tidak peduli siapa yang mengurus, yang penting dana alokasi khusus bisa cair ke Lampung Tengah," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Aliza Gunado lantas kemudian berdamai dengan Edi Sujarwo. Keduanya lalu menemui Taufik dan Darius di kolam renang Hotel Borobudur.
"Mereka mengatakan bahwa Lampung Tengah sudah mendapatkan DAK sejumlah Rp 25 miliar jadi mereka menunggu pembayaran uang commitment fee-nya," kata hakim.
"Berdasarkan keterangan saksi Taufik Rahman yang menyatakan oleh karena Aliza Gunado dan Edi Sujarwo meminta komitmen fee 8 persen di muka. Kemudian Darius Hartawan mengatakan dia mempunyai uang Rp 500 juta dan Supranowo sebesar Rp 600 juta. Selanjutnya saksi memerintahkan stafnya bernama Rama, Heri, dan Panca mencarikan uang dan kemudian didapatkan Rp 950 juta dari ijon proyek yang dikumpulkan," papar hakim
"Sehingga terkumpul uang secara kumulatif sejumlah Rp 2,050 miliar yang diserahkan oleh Supranowo dan Andre, Darisman, serta saksi Aan Rianto kepada Aliza Gunado dan Edi Sujarwo di Hotel Franda, yang kemudian uang itu ditukar oleh Aliza Gunado ke dolar Singapura karena pada saat penukaran uang tersebut ikut ditemani Supranowo dan saksi Aan Rianto," sambung hakim.
Saksi kasus suap kepada mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju dengan terdakwa Azis Syamsuddin, Aliza Gunado di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (3/1/2022). Foto: Muhammad Adimaja/Antara Foto
Saat Taufik Rahman pulang ke Lampung, Edi Sujarwo mengatakan uang tersebut sudah diserahkan kepada Azis Syamsuddin melalui adik iparnya. Menurut hakim, keterangan Taufik Rahman ini berkesesuaian dengan keterangan Darius Hartawan dan Aan Rianto di persidangan.
ADVERTISEMENT
Namun, kata hakim, Aliza Gunado di persidangan membantah keterangan dari ketiganya. Bahkan saat dikonfrontir, dia tetap mengaku tak kenal dengan ketiganya. Selain itu Aliza Gunado juga mengaku tak menerima uang terkait DAK tersebut.
Terdakwa mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (tengah) menunggu dimulainya sidang putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (14/2/2022). Foto: Indrianto Eko Suwarso/Antara Foto

Azis Syamsuddin Berbelit-belit di Sidang, Tak Akui Kesalahan

ADVERTISEMENT
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK yakni 4 tahun dan 2 bulan penjara.
Majelis hakim membeberkan apa saja hal yang memberatkan dan meringankan dalam vonis Azis Syamsuddin tersebut. Salah satu yang memberatkan adalah Azis Syamsuddin berbelit-belit dan tak mengakui perbuatannya di persidangan.
Hal yang memberatkan:
ADVERTISEMENT
Hal yang meringankan:
Atas pertimbangan itulah majelis hakim menjatuhkan vonis kepada Azis Syamsuddin yang dinilai bersalah melakukan korupsi.
"Menimbang setelah mempertimbangkan hal-hal yang memberatkan dan meringankan, maka hukuman yang akan dijatuhkan terhadap diri terdakwa dipandang sudah pantas layak dan adil," kata Ketua Majelis hakim, Muhammad Damis.
Dalam nota pembelaannya, Azis merasa tidak memberikan suap kepada Robin. Ia mengaku hanya memberi Rp 210 juta kepada Robin. Namun ia berkukuh uang itu merupakan bantuan kemanusiaan kepada Robin yang sedang membutuhkan.
Azis mengaku siap meninggalkan dunia politik bila dinyatakan bebas.
Namun, hakim berkeyakinan bahwa Azis Syamsuddin terbukti memberi suap sebagaimana dalam dakwaan.
Sebab menurut hakim, keterangan Azis Syamsuddin itu hanya berdiri sendiri tanpa didukung bukti lain. "Terhadap nota pembelaan pribadi terdakwa haruslah dinyatakan ditolak," kata hakim.
ADVERTISEMENT