Kala Bupati Lebak Singgung Wakil Bupati 'Mantan Narapidana' dalam Halal Bihalal

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 3 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Momen Wabup Lebak Amir Hamzah dikawal keluar dari area acara halal bihalal. Foto: Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Momen Wabup Lebak Amir Hamzah dikawal keluar dari area acara halal bihalal. Foto: Istimewa

Acara halal bihalal para pegawai di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lebak pada Senin (30/3) nyaris ricuh antara Bupati Lebak Hasbi Asyidiki Jayabaya dan Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah.

Suasana memanas saat Hasbi, dalam sambutannya di Pendopo Bupati Lebak di hadapan para pegawai Pemkab Lebak, menyoroti kebijakan yang dilakukan oleh wakilnya tersebut yang dianggap telah melanggar aturan.

“Wakil bupati dalam Undang-Undang ASN Pasal 66, tuh tugasnya wakil bupati. Enggak boleh wakil bupati panggil-panggil kepala dinas ke rumahnya,” kata Hasbi.

“Kalau di Pasal 66 dituliskan bila didelegasikan atau bupati halangan, hanya begitu. Tugas wakil bupati tuh Pasal 66. Emang kita negara apa? Kita ini negara hukum,” imbuhnya.

Kondisi semakin memanas saat Hasbi menyinggung wakilnya harus bisa bersyukur meski statusnya sebagai mantan narapidana, namun tetap bisa menjadi pejabat daerah di Kabupaten Lebak.

Sebagai konteks, Amir Hamzah memang sempat menjalani masa tahanan atas kasus penyuapan dalam pengurusan sengketa Pemilihan Umum Kepala Daerah (Pilkada) Kabupaten Lebak tahun 2014 silam.

Uyuhan bae mantan narapidana geus jadi wakil bupati, bersyukur (masih mending mantan narapidana sudah jadi wakil bupati, bersyukur),” ujar Hasbi.

Mendengar pernyataan tersebut, Amir Hamzah terlihat emosi hingga berdiri dari tempat duduknya dan mencoba mendekati Hasbi. Namun, upaya Amir urung dilakukan lantaran diadang oleh sejumlah pegawai yang mencoba melerai. Hingga akhirnya, Amir memilih pergi meninggalkan acara halal bihalal tersebut.

Amir Hamzah Sesalkan Pernyataan Bupati

Menanggapi itu, Wakil Bupati Lebak Amir Hamzah mengatakan pernyataan Hasbi yang menyinggung dirinya sebagai mantan narapidana dinilai tidak beretika karena disampaikan di hadapan para pegawai Pemkab Lebak.

Menurutnya, pernyataan Hasbi di luar konteks acara dan tidak pantas disampaikan oleh seorang kepala daerah pada momen sakral pasca Hari Raya Lebaran.

“Kita berpidato, ini masalah kenegaraan. Dan tata kramanya ya, ada sopan santun politik, ada etika berpolitik. Ya kita itu orang-orang berpendidikan,” ungkap Amir.

“Bicara itu harus lihat situasi ya, lihat konteks. Kalau kita sedang halal bihalal, yang lebih baik bicaralah tentang persatuan, kerukunan, kemudian saling memaafkan,” sambung Amir.

Diakui Amir, respons dirinya berdiri saat mendengar pernyataan Hasbi dilakukan untuk menegur agar tidak berperilaku arogan sebagai seorang kepala daerah.

“Saling merekatkan yang tadinya jauh jadi dekat, yang tercerai menjadi satu, itu jangan berpidato yang sifatnya mencerai-beraikan,” tutur Amir.

Bupati Lebak: Pernyataannya Adalah Pujian bagi Wakil Bupati

Sementara itu, Bupati Lebak Hasbi Asyidiqi Jayabaya membantah pernyataannya tersebut. Ia menyebut ucapannya merupakan sebuah pujian tanpa bermaksud menyudutkan wakilnya. Hasbi juga meminta agar wakilnya tidak salah paham dalam mengartikan pernyataannya.

“Ih jangan salah, itu memang intonasi saya seperti itu, tapi Pak Amir Hamzah memang mendapat penghargaan, kalau enggak salah dari Indopos atau Indoposco, bahwa beliau mantan warga binaan yang menjadi wakil bupati berprestasi, artinya itu sebuah prestasi,” kata Hasbi.