Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Romy terjaring operasi tangkap tangan (OTT) KPK bersama lima orang lainnya di Sidoarjo dan Surabaya, Jawa Timur, Jumat (15/3). Romy diduga terlibat kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kementerian Agama Wilayah Provinsi Jawa Timur.
ADVERTISEMENT
Romy bukan Ketum PPP pertama yang berurusan dengan KPK. Pada 2014 lalu, Suryadharma Ali yang menjabat ketua umum juga ditangkap.
Berikut detail kasus yang menjerat Romy dan Suryadharma Ali:
Romahurmuziy
Romy ditangkap pada Jumat sekitar pukul 09.00 WIB. Romy terjaring bersama lima orang lainnya, salah satunya Plt Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Kemenag Jatim Haris Hasanuddin. Penangkapan oleh KPK itu dilakukan di kantor Kanwil Kemenag Jatim di Sidoarjo dan Hotel Bumi di Kota Surabaya.
"Mereka ada dari unsur penyelenggara negara dari DPR RI, anggota DPR RI, kemudian ada unsur swasta, dan dari unsur pejabat di Kementerian Agama, pejabat di daerah, ya, di Kementerian Agama," ucap juru bicara KPK Febri Diansyah di Jakarta.
ADVERTISEMENT
Dalam OTT tersebut, KPK menyita uang Rp 300 juta sebagai barang bukti. Pemeriksaan awal dilakukan di Mapolda Jatim. Setelahnya, mereka diterbangkan ke Jakarta untuk diperiksa di Gedung KPK.
KPK lalu bergerak menggeledah sejumlah lokasi. Ruang kerja Menag Lukman Hakim Saifuddin dan ruangan Haris telah disegel untuk mendalami kasus ini.
Rumah Romy di Batu Ampar III, Kramat Jati, Jakarta Timur, juga turut disambangi KPK sekitar pukul 19.00 WIB. Kamar tidur dan ruang kerja anggota DPR RI periode 2014-2019 dapil Jawa Tengah VII itu juga disegel.
Meski demikian, KPK belum menaikkan status kasus dugaan suap itu dari penyelidikan ke penyidikan. Artinya, belum ada pihak yang ditetapkan sebagai tersangka. Status Romy dan kelimanya masih sebagai terperiksa.
ADVERTISEMENT
KPK akan menggelar konferensi pers pada Sabtu (16/3) untuk menentukan status Romy.
Suryadharma Ali
KPK menetapkan Suryadharma Ali sebagai tersangka pada 23 Mei 2014. Suryadharma yang kala itu menjabat Menteri Agama terjerat kasus korupsi penyelenggaraan ibadah haji tahun 2010-2013.
Atas sangkaan KPK itu, pada 28 Mei 2014, Suryadharma Ali mengajukan pengunduran diri sebagai Menteri Agama kepada Presiden ke-6 RI Susilo Bambang Yudhoyono. Proses hukum pun bergulir dari KPK hingga ke Pengadilan Tipikor Jakarta.
Jaksa KPK pada 23 Desember 2015 meminta majelis hakim agar menghukum Suryadharma Ali selama 11 tahun penjara. Selain itu, jaksa juga menuntut Ketum PPP itu agar membayar denda sebesar Rp750 juta subsider 6 bulan penjara dan membayar uang pengganti Rp 2,2 miliar.
ADVERTISEMENT
Suryadharma Ali diyakini melakukan korupsi penyelenggaraan haji tahun 2010-2013. Yakni mulai dari penentuan petugas haji, pengangkatan petugas pendamping amirul hajj, pemondokan, dan memanfaatkan sisa kuota haji. Jaksa KPK juga menyakini Suryadharma menyelewengkan dana operasional menteri sebesar Rp 1,8 miliar.
Akan tetapi, pada 11 Januari 2016, ketua majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Aswijon berkata lain. Meski menyatakan Suryadharma Ali bersalah, hakim menjatuhkan vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa.
"Menyatakan terdakwa Suryadharma Ali telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan alternatif kedua," kata Aswijo dalam sidang vonis Suryadharma Ali.
Suyadharma Ali divonis enam tahun kurungan penjara dan denda Rp 300 juta subsider tiga bulan penjara. Ia juga diharuskan mengembalikan uang pengganti Rp 1,8 miliar subsider 2 tahun kurungan.
ADVERTISEMENT
Di tingkat banding, Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menolak permohonan yang diajukan Suryadharma Ali. Pengadilan Tinggi DKI justru memperberat hukuman bagi Suryadharma Ali menjadi 10 tahun penjara. Selain itu, hak politik Suryadharma Ali dicabut selama lima tahun setelah hukuman badan selesai dijalani.
Suryadharma melawan putusan tersebut dan mengajukan peninjauan kembali (PK) Pada 4 Juni 2018 lalu di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.