Kala Hakim Cecar Ferdy Sambo soal AKBP Acay dan KM 50

9 Januari 2023 10:09 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Saksi dalam kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ari Cahya Nugraha saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022).  Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Saksi dalam kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Ari Cahya Nugraha saat sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Eks Kadiv Propam Polri, Ferdy Sambo, mengakui AKBP Ari Cahya atau Acay merupakan bagian dari tim yang diterjunkan mengusut peristiwa Km 50. Peristiwa tersebut terkait penembakan mati enam anggota FPI pengawal Habib Rizieq oleh polisi. Namun, pelaku divonis lepas dan tidak dijatuhi pidana karena dinilai membela diri.
ADVERTISEMENT
Keterangan mengenai Acay itu terungkap saat Sambo dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan obstruction of justice kematian Yosua, Kamis malam (5/1).
Saat itu, hakim mendalami soal perintah Sambo terkait pengamanan CCTV kepada eks Karo Paminal Divisi Propam Polri, Hendra Kurniawan. Sambo menyebut, pada 8 Juli 2022, usai peristiwa kematian Yosua di Duren Tiga, ia memerintahkan Hendra untuk mengamankan CCTV.
Atas ucapan itu, Hendra langsung merujuk sosok Acay yang juga hadir di Duren Tiga pada saat itu. Namun, Sambo mengeklaim tak menanggapi jawaban dari Hendra soal Acay, karena sudah tak fokus akibat kematian Yosua.
Ucapan Hendra yang langsung merujuk Acay ketika Sambo menyinggung CCTV kemudian didalami hakim.
"Maksudnya ini ada Saudara Acay itu apa?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Maksud saya pertama waktu itu (terpotong)," kata Sambo.
"Enggak, jawaban dari Hendra ketika Saudara perintahkan tolong cek CCTV kompleks kemudian Saudara terdakwa Hendra ini katakan 'ini ada Acay di sini' maksudnya apa itu?" tanya hakim.
"Karena mungkin pemikiran terdakwa karena dia dari Bareskrim Yang Mulia," jawab Sambo.
"Dari Bareskrim yang pernah diminta untuk?" tanya hakim.
"Saya dulu pernah Kasubdit Tiga Yang Mulia, dan Acay ini dulu pernah Kanit saya. Jadi dia tahu lah apa yang harus dia lakukan terhadap CCTV Yang Mulia. Beberapa kasus kan sudah kami lakukan," jawab Sambo.
Terdakwa kasus pembunuhan Brigadir Yosua Hutabarat, Ferdy Sambo, mengikuti sidang lanjutan di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Selasa (13/12/2022). Foto: Galih Pradipta/Antara Foto
Hakim kemudian mendalami kasus apa saja yang pernah ditangani oleh Acay terkait CCTV. Pertanyaan hakim mengerucut kepada kasus KM 50.
ADVERTISEMENT
"Itu sudah disampaikan tadi pada saat Hendra menjadi saksi di sini. Dia katakan bahwa dia (Acay) pernah masuk tim KM 50?" tanya hakim.
Sambo sempat terdiam sesaat ketika menerima pertanyaan itu. Tak lama, hakim kembali meneruskan pertanyaannya.
"Dan itu masuk dalam surat dakwaan (Acay bagian tim KM 50), betul itu?" tanya hakim.
"Hmmmm, saya tidak," jawab Sambo tetapi dipotong hakim.
"Kan tadi sudah beberapa kali Saudara katakan, salah satu adalah di KM 50?" tanya hakim.
"Itu salah satu mungkin, di kasus lain juga banyak," jawab Sambo.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
"Ada Saudara tadi katakan red notice, juga tadi disebutkan demikian oleh saksi Hendra, artinya ada beberapa di antaranya yang bukan ini saja?" tanya hakim.
ADVERTISEMENT
"Secara umum biasa dilakukan Yang Mulia," jawab Sambo.
"Itulah, sudah banyak peristiwa kalau secara umum sudah banyak dilakukan, berapa peristiwa?" tanya hakim.
"Sepengetahuan kami Yang Mulia pada saat menjadi direktur, kasubdit atau pun wakil direktur, dulu pernah bermasalah ketika kami langsung meng-copy dari DVR waktu itu, sehingga dipermasalahkan di persidangan karena tidak memiliki sertifikasi. Akhirnya kebijakan dari satuan reserse waktu itu, kita ganti aja DVR-nya diserahkan ke penyidik atau kita kirim ke labfor, untuk dibuka yang mana yang dibutuhkan dari DVR itu nanti karena anggaran penyidikan ini ada, nanti dimasukkan ke anggaran yang ada. Itulah makanya penggantian CCTV ini juga dilakukan dalam rangka tetap menjalankan proses CCTV yang akan dibutuhkan penyidik," jawab Sambo.
ADVERTISEMENT
Adapun dalam dakwaannya, Sambo, Hendra dan lima polisi lainnya didakwa menghilangkan barang bukti berupa rekaman CCTV di sekitar TKP pembunuhan Yosua. Salah satu caranya yakni mengamankan DVR dari dua lokasi di sana, dan menghilangkan rekaman yang sudah di-copy oleh anak buah Sambo.
CCTV di rumah Kadiv Propam Polri Irjen Pol Ferdy Sambo di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan, Sabtu (23/7/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Bantahan Acay

Terkait Acay yang disebut merupakan bagian dari tim KM 50, dia sudah membantah saat dihadirkan sebagai saksi di persidangan kasus yang sama. Acay membantah turut menjadi penyidik dalam kasus tersebut.
"Betul, Saudara penyidik itu, KM 50?" tanya Jaksa Penuntut Umum (JPU) di Pengadilan Jakarta Selatan, Kamis (27/10).
"Alhamdulillah, bukan," jawab Acay.
"Bukan ya?" lanjut jaksa.
"Tidak, Pak," jawab Acay lagi.
"Yang benar?" tanya jaksa lagi.
"Benar!" tegas Acay.
ADVERTISEMENT
Pada kesempatan sama, jaksa lain kembali menegaskan pertanyaan soal keterlibatan Acay dalam KM 50.
"Pernah terlibat dalam proses KM 50?" tanya jaksa.
"Tidak, Bapak," jawab Acay.
Ketika kejadian Duren Tiga, Acay masih menjabat Kanit I Subdit III Dittipidum Bareskrim Polri. Namun ia juga anggota satuan tugas khusus (satgassus) Merah Putih di bawah komando Ferdy Sambo.