Kala Hakim 'Kuliahi Pengacara Ronald Tannur': Merusak Integritas Peradilan

20 Mei 2025 13:58 WIB
ยท
waktu baca 5 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa dugaan kasus suap vonis bebas Gregorius Ronald Tannur, Lisa Rachmat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (28/4/2025). Foto: Fauzan/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Hakim anggota Pengadilan Tipikor Jakarta, Sunoto, mencecar pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, yang diperiksa sebagai terdakwa dalam kasus yang menjeratnya.
ADVERTISEMENT
Dalam sidang lanjutan kasus dugaan pemufakatan jahat suap kasasi Ronald Tannur tersebut, Sunoto menyebut Lisa telah merusak integritas peradilan. Padahal, kata dia, Lisa berpendidikan hukum dan menjalani profesi sebagai advokat.
Sunoto menekankan selama proses persidangan, Lisa Rachmat terbukti bertemu hingga mengetahui susunan Majelis Hakim yang mengadili perkara kliennya.
"Saudara sendiri sebagai seorang yang berpendidikan S-1 Hukum yang memahami bahwa tugas advokat adalah menggunakan pengetahuan hukum untuk membela klien melalui jalur-jalur yang sah," kata Hakim Sunoto dalam persidangan, di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (20/5).
"Namun, dalam perkara ini, beberapa bukti menunjukkan Saudara ada bertemu di luar pengadilan, mengetahui susunan Majelis Hakim," lanjut dia.
Tak hanya melanggar kode etik profesi, Sunoto menyebut bahwa perbuatan Lisa juga telah mencederai muruah sistem peradilan.
ADVERTISEMENT
"Nah, sebagai seorang yang paham hukum, itu Saudara tentu menyadari bahwa tindakan-tindakan tersebut bukan hanya melanggar kode etik advokat, tetapi juga merusak integritas sistem peradilan kita," imbuhnya.
Sunoto pun mencecar alasan Lisa melakukan perbuatan yang dinilai merusak integritas peradilan alih-alih menjadi penegak keadilan.
"Apa, sih, yang membuat Saudara sebagai profesional hukum yang seharusnya menjadi penegak keadilan memilih untuk melanggar prinsip-prinsip fundamental profesi Saudara dengan melakukan tindakan-tindakan seperti itu? Jadi alih-alih Saudara mau memperjuangkan keadilan untuk klien. Nah, ini coba Saudara tanggapi itu," tutur Sunoto.
Kejagung limpahkan pengacara Ronald Tannur, Lisa Rachmat, ke Kejari Jakpus, Rabu (8/1). Dok Kejagung Foto: Dok. Kejagung RI
Akan tetapi, Lisa mengeklaim tidak berniat untuk melanggar kode etik. Meski kemudian mengakui perbuatannya telah melanggar kode etik profesi.
"Siap, Yang Mulia, saya tidak ada berniatan untuk melanggar kode etik, Yang Mulia. Dengan adanya viral sejak perkara Ronald Tannur itu di tingkat penyidikan, di mana penyidik maupun JPU saat itu sangat lemah sekali di dalam menaruh atau mau mencari bukti-bukti yang....," ucap Lisa.
ADVERTISEMENT
"Enggak, gini saya setop. Saudara ada bertemu di bandara dengan hakim itu melanggar kode etik enggak?" cecar Sunoto.
"Melanggar kode etik betul, tetapi saya namanya dipanggil dengan...," timpal Lisa.
Hakim Sunoto kemudian mengingatkan Lisa terkait aturan bertemu Majelis Hakim yang menangani perkara kliennya di luar pengadilan. Sunoto menegaskan bahwa mestinya pertemuan tersebut juga dihadiri oleh pihak lain yang menunjukkan kondisi berimbang.
"Itu apabila berdua seimbang, itu baru sebagai alibi. Ada dua yang seimbang. Ini kan enggak seimbang ini," ujar Sunoto.
"Itu apa pun bentuknya, itu sebagai pelanggaran kode etik. Bertemu di pengadilan, saya mau ketemu hakim, ada panitera yang menyaksikan, nah barangkali di situ sebagai penyeimbang atau pihak. Di pengadilan juga kan diatur ketentuannya, boleh ketemu dengan hakim, tapi didampingi, nah kan begitu. Nah, Saudara kan di bandara, janjian," sambung dia.
ADVERTISEMENT
Lagi-lagi, Lisa membantah berjanjian untuk bertemu Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Erintuah Damanik, di luar pengadilan. Menurutnya, pertemuan itu hanya karena memenuhi panggilan Erintuah.
"Saya tidak janjian, Yang Mulia, tapi saya dipanggil Pak Damanik. Karena saya sebagai seorang lawyer pada waktu itu ingin tahu apa saja yang mau disampaikan," dalih Lisa.
"Justru itulah seperti yang saya sampaikan, Saudara sebagai profesional. Kan kalau namanya profesional sudah tahu, kan, 'baik, Pak, besok ketemu di pengadilan. Saya jumpai Bapak', kan begitu," timpal Sunoto.
"Itu sudah saya sampaikan, Yang Mulia. Saya bilang sama Pak Damanik begini, kenapa harus...," jawab Lisa.
Pernyataan Lisa kemudian dipotong oleh Hakim Sunoto. Ia kembali menekankan kepada Lisa bahwa perbuatannya itu tetap dinyatakan melanggar kode etik.
ADVERTISEMENT
"Justru itu yang pertanyaan saya tadi, Saudara ini sebagai seorang advokat. Saudara memahami profesionalisme Saudara, itu pertanyaan saya," ucap Sunoto.
"Jadi terus jangan, 'lha wong saya ditelepon, kok, Pak, diajak ketemu', nah kalau seperti itu kan Saudara bukan lagi profesional itu. Bukan lagi advokat kalau begitu," pungkasnya.

Kasus Suap Vonis Bebas Ronald Tannur

Ronald Tannur ialah terdakwa kasus dugaan pembunuhan mantan pacarnya, Dini Sera Afrianti. Namun Majelis Hakim PN Surabaya memvonis bebas Ronald Tannur karena dinilai tidak terbukti dalam kasus kematian kekasihnya.
Belakangan, terungkap ada upaya suap di balik vonis bebas tersebut. Adapun tiga Hakim PN Surabaya tersebut yakni Erintuah Damanik, Heru Hanindyo, dan Mangapul.
Ketiganya didakwa menerima suap sebesar Rp 4,6 miliar, dengan rincian Rp 1 miliar dan SGD 308.000 atau setara dengan Rp3.671.446.240 (Rp 3,6 miliar).
ADVERTISEMENT
Pemberi suapnya diduga adalah ibu Ronald Tannur, Meirizka Widjaja, dan pengacara, Lisa Rachmat.
Berdasarkan pengembangan, terungkap ada upaya suap lain agar vonis kasasi di Mahkamah Agung tetap membebaskan Ronald Tannur. Meirizka dan Lisa Rachmat diduga mencoba menyuap Hakim Agung melalui seorang mantan pejabat MA bernama Zarof Ricar. Ketiganya kemudian dijerat sebagai terdakwa.
Namun, Kejagung menyatakan uang untuk Hakim Agung belum diserahkan. Pasal yang dijerat kepada Zarof Ricar adalah pemufakatan jahat.
Adapun upaya kasasi Ronald Tannur itu gagal. Ronald Tannur kemudian dihukum 5 tahun penjara oleh Mahkamah Agung. Dalam putusan itu, terdapat satu hakim yang berbeda pendapat (dissenting opinion), yakni Hakim Agung Soesilo.
Atas perbuatannya, Lisa Rachmat didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama Zarof dengan memberi suap sebesar Rp 5 miliar kepada Ketua Majelis Hakim yang mengadili kasasi Ronald Tannur, yakni Hakim Agung Soesilo.
ADVERTISEMENT
Jaksa menyebut, bahwa upaya Zarof dan Lisa Rachmat ini dilakukan untuk mempengaruhi hakim di tingkat kasasi agar bisa menjatuhi vonis bebas terhadap Ronald Tannur.
Zarof juga didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp 915 miliar dan 51 kg emas. Hasil gratifikasi itu diduga terkait dengan pengurusan perkara yang dilakukan Zarof selama menjabat di MA.