Kala Hakim MK Minta Data Polisi Aktif yang Bekerja di Luar Kepolisian

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 6 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana gedung Mahkamah konstitusi (MK) di jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat jelang sidang pembacaan putusan MKMK, Selasa (7/11/2023). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan

Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra meminta data polisi aktif yang bertugas di luar instansi Kepolisian.

Hal tersebut disampaikan oleh Saldi Isra saat mendalami jawaban pemerintah atas permohonan terkait UU Polri dalam persidangan di Mahkamah Konstitusi pada Senin (8/9).

Permohonan yang tercatat dengan nomor Perkara Nomor 114/PUU-XXIII/2025 itu diajukan oleh Syamsul Jahidin dan Christian Adrianus Sihite. Syamsul Jahidin merupakan mahasiswa doktoral sekaligus advokat. Sedangkan Christian Adrianus Sihite adalah lulusan sarjana ilmu hukum yang mengaku belum mendapatkan pekerjaan yang layak.

Para Pemohon mengujikan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri).

Berikut bunyi pasal yang dipermasalahkan pemohon:

Pasal 23 ayat (3): Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas kepolisian.

Penjelasan:

Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Para pemohon mempersoalkan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam penjelasan pasal tersebut. Mereka menilai frasa tersebut membuat para polisi bisa menduduki jabatan di luar Polri tanpa mengundurkan diri atau pensiun.

Beberapa posisi yang dicontohkan pemohon termasuk Ketua KPK (Setyo Budiyanto), Sekjen Kementerian Kelautan dan Perikanan (Rudy Heriyanto Adi Nugroho), Kepala BNN (Suyudi Ario Seto), Wakil Kepala BSSN (Albertus Rachmad Wibowo), hingga Kepala BNPT (Eddy Hartono).

Menurut pemohon, hal tersebut sejatinya bertentangan dengan prinsip netralitas aparatur negara serta menurunkan kualitas demokrasi dan meritokrasi dalam pelayanan publik. Selain itu, pemohon mengaku dirugikan hak konstitusionalnya sebagai warga negara dan profesional sipil untuk mendapat perlakuan setara dalam pengisian jabatan publik.

Pemohon menilai tidak adanya pembatasan yang pasti terkait dengan penjelasan dalam aturan hukum tersebut memberikan celah bagi anggota Polri aktif untuk menduduki jabatan sipil tanpa melepaskan status keanggotaannya secara definitif.

Untuk itu, para Pemohon meminta agar Mahkamah menyatakan frasa “atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri bertentangan dengan UUD NRI Tahun 1945 dan tidak berkekuatan hukum mengikat.

Jawaban Pemerintah

Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Edward Omar Sharif Hiariej mewakili Pemerintah memberikan keterangan pada sidang lanjutan uji Undang-Undang tentang Aparatur Sipil Negara di Ruang Sidang MK, Jakarta, Senin (8/9/2025). Foto: Mahkamah Konstitusi RI

Atas gugatan yang diajukan tersebut, pihak Pemerintah pun memberikan jawaban melalui Edward Omar Sharif Hiariej selaku Wakil Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Wamenkumham).

Dia menyampaikan bahwa tidak semua jabatan ASN dapat dilakukan pengisian dari anggota Polri. Melainkan hanya dalam lingkup "jabatan tertentu" atau "instansi tertentu" yang diatur dalam Pasal 20 dan Pasal 109 UU 5/2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN).

Eddy Hiariej mengatakan terkait jabatan ASN tertentu yang dapat diisi oleh anggota kepolisian tersebut telah diatur dalam Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2018 tentang Perubahan Atas Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 4 Tahun 2017 Tentang Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Di Luar Struktur Organisasi. Beberapa jenis penugasan anggota Polri di luar struktur organisasi tersebut meliputi penugasan di dalam negeri dan luar negeri, dan jabatan untuk dalam penugasan anggota Polri di dalam negeri meliputi jabatan struktural dan fungsional.

Sehingga, menurut Eddy, frasa “atau” dalam Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri tersebut bersifat alternatif atau pilihan yang menjelaskan jenis jabatan di luar kepolisan. Yaitu jabatan yang tidak berhubungan dengan kepolisian atau jabatan yang tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri.

Dia menyebut Anggota Kepolisian yang sudah mengundurkan diri atau pensiun, maka dapat mengisi posisi jabatan di luar Kepolisian yang tidak mempunyai sangkut paut di bidang Kepolisian, seperti jabatan anggota DPR. Atau dapat mengisi jabatan yang tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri seperti jabatan Menteri.

“Sehingga dalil para Pemohon yang menyatakan tumpang tindih penegak hukum adalah alasan yang mengada-ada karena posisi anggota yang sudah pensiun dan mengundurkan diri. Berdasarkan pertimbangan tersebut, ketentuan norma pasal a quo nyatanya dimungkinkan selama pengisian jabatan ASN tersebut diperuntukkan untuk tingkat jabatan tinggi madya pada level pemerintah pusat. Oleh karena itu, anggota Polri dapat memangku jabatan yang ada dalam ASN sesuai dengan peraturan perundang-undangan,” urai Eddy Hiariej.

Terkait dalil para Pemohon tentang Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU Polri memuat frasa "atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri" yang menilai sebagai norma yang kabur dan multitafsir, Eddy pun memberikan keterangan.

Dia menyebut bahwa norma tersebut telah memuat aturan tentang anggota Polri yang telah pensiun atau mengundurkan dapat mengisi jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut di bidang Kepolisian, atau dapat mengisi jabatan yang tidak berdasarkan penugasan oleh Kapolri.

“Pemaknaan ketentuan Pasal 28 ayat (3) dan Penjelasan Pasal 28 ayat (3) UU POLRI Penugasan Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia di luar Struktur Organisasi demikian telah selaras dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku. Pembentuk undang-undang dalam mengatur penugasan anggota Kepolisian di luar struktur organisasi, telah mempertimbangkan tugas pokok dan fungsi Kepolisian Negara Republik Indonesia,” jelas Eddy.

Tanggapan Hakim MK

Atas jawaban Pemerintah tersebut, Hakim Konstitusi Saldi Isra pun memberikan tanggapan sekaligus pertanyaan sebagai pendalaman.

Hakim Saldi Isra menilai ada yang tidak nyambung dalam penjelasan Pasal 28 ayat (3), yakni frasa "jabatan yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri".

"Ini kan tidak nyambung nih sebetulnya frasa yang berikutnya itu. Ini menerangkan soal sangkut pautnya dengan Kepolisian. Lalu tiba tiba muncul dan atau tidak berdasarkan penugasan dari Kapolri. Kalau begitu, kan ada jabatan yang penugasan Kapolri kalau begitu secara a contrario," kata Saldi.

"Tolong kami dijelaskan dulu ketika undang-undang ini disusun ada ndak penjelasan ini didiskusikan kenapa dirumuskan seperti ini," imbuhnya.

Selain itu, Hakim Saldi Isra juga meminta data kepada pihak Pemerintah mengenai jumlah polisi aktif yang menduduki jabatan di luar Polri.

"Mungkin nanti bisa diminta penjelasan dari Kepolisian seberapa banyak sekarang polisi aktif yang kemudian bekerja atau ditugaskan ke instansi yang tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian yang itu berdasarkan penugasan dari Kapolri," kata Saldi.

"Agar ini clear kita lihat. Jangan-jangan banyak yang ditugaskan Kapolri nih dibandingkan frasa atau itu. Tolong kami diberikan data itu untuk bisa mengecek mana yang lebih banyak digunakan oleh institusi kepolisian untuk apa namanya mendorong orang untuk jabatan di luar kepolisian tidak ada sangkut pautnya dengan kepolisian itu," sambungnya.

Selain pertanyaan tersebut, beberapa Hakim Konstitusi juga mendalami hal lain kepada pihak Pemerintah. Sebagian besar pertanyaan akan dijawab Pemerintah secara tertulis.