Kala Hakim MK Saldi Isra Ingatkan Kuasa Hukum: Jangan Debat Pasal dengan Saya

7 Mei 2024 21:22 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Hakim Saldi Isra memperlihatkan berkas perkara sengketa Pileg yang pemohonnya tak hadir di persidangan, Kamis (2/5/2024) Foto: Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi
zoom-in-whitePerbesar
Hakim Saldi Isra memperlihatkan berkas perkara sengketa Pileg yang pemohonnya tak hadir di persidangan, Kamis (2/5/2024) Foto: Dok. YouTube Mahkamah Konstitusi
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Jalannya sidang sengketa hasil Pileg tak hanya panas antara para pihak yang berperkara. Majelis Hakim MK yang mengadili jalannya sidang pun terbawa suasana panasnya persidangan tersebut.
ADVERTISEMENT
Wakil Ketua MK, Saldi Isra yang juga menjadi pemimpin sidang di panel II sempat menegur kuasa hukum pihak terkait dari calon DPD asal NTT, Hilda Manafe yakni Dominggus Manuel Umbu Rombaka.
Mulanya, Saldi menanyakan terkait dengan waktu pemberian keterangan dari Pihak Terkait. Saldi menyebut, pemberian keterangan oleh Pihak Terkait tersebut terlambat dari jadwal yang sudah ditentukan oleh MK.
“Saudara pihak terkait, anda dulu sudah mendaftar menjadi pihak terkait dan disetujui tapi tidak pernah menyerahkan keterangan,” kata Saldi di sidang. MK, Jakarta, Selasa (7/5).
Dominggus, kuasa hukum Pihak Terkait menjawab bahwa MK memberikan kesempatan untuk menyerahkan keterangan sehari setelah persidangan dari permohonan Pemohon.
“Kami sudah mencoba memberikan keterangan pihak terkait tersebut Yang Mulia tapi waktu itu katanya menunggu satu hari sebelum persidangan,” ujar Dominggus.
ADVERTISEMENT
Dominggus berkilah bahwa tidak menyerahkan keterangan tersebut lantaran masih menunggu alat bukti berupa D. Hasil dari principal. Ia juga mengatakan sudah konfirmasi kepada pihak MK atas hal tersebut.
Suasana sidang sengketa hasil Pemilu 2024 di panel II MK, Jakarta, Senin (6/4/2024). Foto: Luthfi Humam/kumparan
Menanggapi pernyataan kuasa hukum tersebut, Saldi lantas mengatakan bahwa kuasa hukum seharusnya bisa membedakan mana keterangan dan alat bukti. Ia mengatakan, penyerahan alat bukti bisa diberikan pada saat persidangan.
“Sudah saya konfirmasi Yang Mulia,” kata Dominggus.
Saldi lantas terus mencecar Dominggus karena berkukuh bahwa pihaknya telah memberikan keterangan sebagai pihak terkait dengan konfirmasi ke MK.
“Pertanyaan saya anda dengar. Anda serahkan keterangannya tidak?” Tanya Saldi.
“Belum,” jawab Dominggus.
“Nah itu tidak menyerahkan keterangan kemarin?” Timpal Saldi lagi.
Dominggus masih berkukuh bahwa keterangannya itu tetap diterima oleh Majelis Hakim. Ia lantas mengutip pasal pada Peraturan MK (PMK).
ADVERTISEMENT
“Izin Yang Mulia tapi berdasarkan pasal 7 PMK,” sahut Dominggus yang langsung dipotong.
“Jangan berdebat pasal dengan saya! Yang pasti saudara tidak menyerahkan keterangan satu hari sebelum persidangan ya,” tegas Saldi.
Dalam perkara nomor 02-19/PHPU.DPD-XXII/2024 ini, permohonan sengketa diajukan oleh calon DPD NTT lain yakni Elyas Yohanes Asamau. Dalam permohonannya, Elyas meminta MK membatalkan hasil penetapan suara atau surat keputusan (SK) KPU nomor 360/2024. Selain itu, Elyas juga menyatakan bahwa dirinya meraih 25.194 suara.
Sementara berdasarkan hasil KPU, Elyas mendapat 265.900 suara. Dan calon DPD yang menjadi pihak terkait yakni Hilda Manafe yang juga mendapat kursi keempat DPD meraih 267.195 suara.
Elyas menggugat hasil tersebut karena ia merasa terjadi kecurangan dan meminta MK agar melakukan pemungutan suara ulang (PSU) di beberapa daerah.
ADVERTISEMENT