Kala Jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara Kena Tilang di Indonesia

6 Mei 2021 6:59 WIB
comment
3
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Polisi menindak pengemudi mobil yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Polisi menindak pengemudi mobil yang mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
sosmed-whatsapp-green
kumparan Hadir di WhatsApp Channel
Follow
Fenomena kerajaan fiktif di Indonesia seakan tak pernah habis. Kini muncul Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
ADVERTISEMENT
Munculnya Negara Kekaisaran Sunda Nusantara berawal ketika Ditlantas Polda Metro Jaya menggelar razia kendaraan di Gerbang Tol Cawang, Jakarta Timur, pada Rabu (5/5) sekitar pukul 11.00 WIB.
Seorang pengemudi mobil Mitsubishi Pajero Sport bernama Rusdi Karepesina, kena tilang polisi karena menggunakan pelat nomor palsu. Pelat nomor itu berwarna biru dengan nomor SN45RSD.
Saat ditilang, Rusdi mengaku sebagai warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
"Dia ngakunya warga Kekaisaran Sunda Nusantara. Kaya Sunda Empire gitu," ujar Kasat Patroli Jalan Raya (PJR) Ditlantas Polda Metro Jaya, Kompol Akmal, kepada wartawan.
Identitas warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
Ketika diminta menunjukkan SIM, Rusdi justru menyerahkan kartu SKM (Surat Kelayakan Mengemudi). Dalam kartu itu tertulis SKM diterbitkan Majelis Agung Sunda Archipelago Sekretaris Jenderal Agung MASA Menteri Senior Ekonomi dan Keuangan.
ADVERTISEMENT
Dalam kartu itu terlihat logo yang diklaim Rusdi sebagai Kekaisaran Sunda Nusantara. Di kartu juga terlihat Rusdi memiliki jabatan yakni Jenderal Pertama TKSN/Imperial Army of Sunda Archipelago.
"Ada saat ditemukan pelanggaran yang bersangkutan tidak dapat menunjukkan STNK, tapi malah menunjukkan STNK tapi tidak jelas yang mengeluarkan siapa," ucap Akmal menyebut STNK yang ditunjukkan terbitan Negara Kekaisaran Sunda Nusantara.
Polisi kemudian membawa Rusdi ke kantor untuk diperiksa. Saat diperiksa, Rusdi mengaku seorang Jenderal dari Kekaisaran Sunda Nusantara.
Identitas warga Negara Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
"Ini yang bersangkutan saudara RK Ini mengaku bagian dari seorang jenderal Kekaisaran Sunda Nusantara dan merupakan bagian anggota kekaisaran sunda ini," kata Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Pol Sambodo Purnomo Yogo.
Sambodo menyebut, sebetulnya Rusdi memiliki SIM (Surat Izin Mengemudi) yang berlaku hingga tahun 2022. Namun ia tak mau menyerahkan SIM itu, justru STNK dan SIM ala Kekaisaran Sunda Nusantara lah yang ditunjukkan ke polisi.
ADVERTISEMENT
"Ternyata yang bersangkutan punya SIM A yang masih berlaku sampai 2022, tapi ketika diperiksa dia tidak mau menunjukkan SIM ini, yang ditunjukkan adalah SIM dari Kekaisaran Sunda," ucap Sambodo.
Polisi pun masih mendalami apa yang dikatakan Rusdi mengenai Kekaisaran Sunda Nusantara.
Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
"Saya enggak tau itu ibu kota kerajaan di mana, siapa rajanya siapa Dirlantas-nya saya juga enggak tahu," tutur Sambodo.
Tak hanya memeriksa Rusdi, polisi sekaligus menyita kendaraan Pajero yang dikendarainya. Sebab Rusdi tak bisa memberikan surat-surat kendaraan yang sah
"Atas kejadian ini kemudian yang kita sita adalah kendaraannya. Kenapa? tentu kita juga mencari asal usul kendaraan tersebut walaupun setelah kita periksa nomor polisi dan nomor rangkanya kendaraan ini benar terdaftar di Polda Metro Jaya," kata Sambodo.
ADVERTISEMENT
Ia menyatakan perbuatan Rusdi bisa dijerat pidana dengan Pasal berlapis yakni Pasal 280 dan 288 UU LLAJ. Berikut bunyinya:
Mobil Kekaisaran Sunda Nusantara. Foto: Dok. Istimewa
Pasal 280
Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 Ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
Pasal 288
(1) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor yang ditetapkan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf a dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 (dua) bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 (lima ratus ribu rupiah).
ADVERTISEMENT
(2) Setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi sah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 106 Ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah).