Kala Kapolsek Cileungsi Nyamar Jadi Satpam, Bongkar Penjualan Obat Terlarang

kumparanNEWSverified-green

·waktu baca 1 menit

comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Mabes Polri resmi mengumumkan desain dan seragam baru milik Satuan Pengamanan (Satpam) pada Rabu (2/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mabes Polri resmi mengumumkan desain dan seragam baru milik Satuan Pengamanan (Satpam) pada Rabu (2/2/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan

Polisi punya berbagai cara untuk mengungkap kejahatan. Itu yang dilakukan Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, dalam membongkar jaringan peredaran obat terlarang pada Selasa (14/4).

Kompol Edison rela menanggalkan seragam polisinya lalu menggantinya dengan baju satpam.

"Dipimpin Kapolsek Cileungsi, Kompol Edison, petugas melakukan berbagai strategi penyamaran untuk mengelabui pelaku," demikian keterangan unggahan Instagram @polsek_cileungsi, Kamis (16/4).

Pengungkapan ini diawali di kawasan Cikalagan. Dari sana, polisi meringkus dua orang pemuda dan mengamankan sejumlah barang bukti berupa obat terlarang.

Ribuan butir obat keras tak punya izin edar diamankan oleh satuan Reserse Narkoba Polres Jakarta Selatan di kawasan Mampang dan Pancoran. Foto: Dok. Humas Polres Jakarta Selatan

Berdasarkan keterangan dua pemuda itu, polisi lalu melakukan pengembangan dengan mencari pengedar obat tersebut. Pengejaran kemudian dilakukan ke kawasan Bekasi. Namun sayang, pelakunya melarikan diri, polisi hanya menemukan sejumlah obat terlarang yang siap diedarkan.

"Pengembangan berlanjut ke wilayah Jatisampurna, Kota Bekasi di mana dua pemuda kembali diamankan karena kedapatan membawa obat berbahaya," tulisnya.

"Selanjutnya, penindakan dilakukan di kawasan Persimpangan Metland Cileungsi dan berhasil menangkap satu pelaku lainnya tanpa perlawanan," sambungnya.

Dari keseluruhan operasi itu, polisi menyita lebih dari seribu butir obat terlarang berbagai jenis. Sementara, seluruh pelaku dilimpahkan penanganannya ke Satresnarkoba Polres Bogor.

instagram embed