Kala Keluarga David Ozora Minta Ganti Rugi Lewat Restitusi di Sidang Mario Dandy

7 Juni 2023 22:42 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023).
 Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Mario Dandy menjalani sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
ADVERTISEMENT
Pihak David Ozora tidak langsung meminta ganti rugi atau biaya rumah sakit ke Mario Dandy Satriyo. Mereka baru akan menyertakannya di dalam tuntutan di persidangan.
ADVERTISEMENT
Kuasa hukum David Ozora, Mellisa Anggraini, menyebut sempat ada beberapa pihak menawarkan bantuan untuk biaya pengobatan David. Tapi mereka menutup hal tersebut, sebab disertai ajakan damai.
"Sejauh ini keluarga di awal-awal kejadian sempat ada beberapa pihak, kami sudah pernah sampaikan, 'untuk menawarkan bantuan', tapi dalam artian, kesan yang kami tangkap damai. Sehingga kami menutup ruang itu," kata Mellisa saat menghadiri sidang perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
"Kami akan mintakan nanti di dalam persidangan melalui restitusi. Itu lebih jauh nanti LPSK sudah menyerahkan juga berkasnya kepada JPU," tambahnya.

Kondisi David Ozora

Ayah David Ozora hadir pada sidang perdana Mario Dandy di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Jonathan Latumahina mengungkapkan kondisi anaknya, David Ozora, saat ini. David sempat koma dan terluka parah usai dianiaya oleh Mario Dandy.
ADVERTISEMENT
Dia sempat lama dirawat di rumah sakit. Hingga akhirnya sadar dari koma dan perlahan pulih. Bagaimana kondisinya saat ini?
"Sampai saat ini dia masih fisioterapi," kata Jonathan saat ditemui wartawan di PN Jakarta Selatan, Selasa (6/6).
Jonathan mengungkapkan, anaknya itu mengalami permasalahan motorik usai dianiaya Mario Dandy.
"Secara kasat mata saya sampaikan di sini, ketika David berjalan, jadi David saat ini sudah bisa berjalan, tetapi endurance-nya hanya 6 menit, jadi dia kekuatan berjalannya 6 menit saja," kata dia.
"Sudah jatuh berkali-kali, tapi paling parah kemarin tanggal 8 Mei, sampai kakinya fraktur dan harus dipasang pen," sambungnya.
Jonathan mengatakan, keterangan dari dokter, anaknya mengalami trauma cukup dalam di bagian otak sebelah kiri. Hal tersebut mempengaruhi keseimbangan dan motoriknya.
Mario Dandy (ketiga kanan) dan Shane Lukas tiba di PN Jaksel, Selasa (6/6/2023). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Sementara kondisi kognitifnya, David hingga saat ini belum bisa membedakan warna.
ADVERTISEMENT
"Sampai sekarang belum tahu warna, enggak bisa bedain warna merah, biru, hitam. Kemudian yang motorik juga anak saya belum bisa mandi sendiri, jadi kita ada home care, perawat 24 jam di rumah," ungkapnya.
Jonathan menilai apa yang dilakukan oleh Mario terhadap anaknya merupakan penganiayaan berat. Dia mempertanyakan pihak-pihak yang menyebut penganiayaan tersebut bukan berat.
"Jadi ada yang bilang kalau ini bukan penganiayaan berat, maka saya akan melawan, ini bukan tentang anak saya, tetapi kita dibodoh-bodohi dengan pernyataan ahli hukum atau apalah. Paling ngerti kondisi dia (David) adalah dokter," kata dia.
"Jadi memori jangka pendek, tak disebutkan, jadi memang dia tak bisa ingat, ini siapa, ini siapa," pungkasnya.
Kasus penganiayaan David Ozora sudah masuk tahap persidangan. Mario Dandy dan tersangka Shane Lukas sudah menjalani sidang dakwaan.
ADVERTISEMENT
Mario dan Shane Lukas serta perempuan A didakwa secara bersama-sama melakukan penganiayaan berat berencana ke David. Namun perkara ketiganya dipisah.
Atas perbuatannya itu, jaksa mendakwa Mario dan Shane Lukas dengan Pasal 355 ayat (1) KUHP atau Pasal 353 ayat (2) KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 76 C juncto Pasal 80 ayat (2) UU Perlindungan Anak.
Sementara Perempuan A sudah terlebih dahulu diadili. Dia divonis 3,5 tahun penjara. Namun kini tengah menempuh upaya banding.