Kala Mantan Wakapolri Jadi Saksi Meringankan untuk Hendra Kurniawan Dkk

23 Januari 2023 14:15 WIB
·
waktu baca 4 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
zoom-in-whitePerbesar
Terdakwa kasus 'obstruction of justice' pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua, Hendra Kurniawan bersiap untuk menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (27/10/2022). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
ADVERTISEMENT
Kejutan terjadi dalam persidangan Hendra Kurniawan dkk di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Sosok mantan Wakapolri Komjen (Purn) Oegroseno hadir di pengadilan sebagai saksi yang meringankan.
ADVERTISEMENT
Hal tersebut terjadi dalam persidangan yang digelar pada Jumat (20/1) lalu. Tercatat, ia hadir sebagai saksi yang meringankan untuk 3 terdakwa: Hendra Kurniawan, Agus Nurpatria, dan Chuck Putranto.
Terdakwa kasus perintangan penyidikan pembunuhan berencana Brigadir Yoshua, Hendra Kurniawan dan Agus Nurpatria tiba untuk menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi di ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (10/11/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Oegroseno pernah menjadi Kadiv Propam pada 2009-2010. Hendra dan Agus menjadi anak buahnya pada saat itu.
Sementara untuk Chuck, Oegroseno menyebut bahwa dia mengenal ayahnya yang sekaligus seniornya di kepolisian. Ayah Chuck ialah almarhum Brigjen (Purn) Tri Utoyo.
Terdakwa kasus obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan kasus pembunuhan berencana Brigadir J, Chuck Putranto usai menjalani sidang di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Rabu (19/10/2022). Foto: Jamal Ramadhan/kumparan
Dalam persidangan, Oegroseno memberikan keterangan bagaimana sistem kerja Propam. Ia sedikit bercerita soal kasus penembakan yang melibatkan Ketua KPK Antasari Azhar. Pada saat itu, Oegroseno menjabat Kadiv Propam yang diperintah Kapolri untuk turut menangani kasus tersebut. Sebab, ada perwira polisi yang ikut terlibat yakni Kombes Williardi Wizard.
ADVERTISEMENT
"Terkait masalah teknis sedikit, semasa Bapak menjabat sebagai Kadiv Propam, apakah pada saat Bapak jabat dulu ada kejadian menonjol di mana secara paralel, ada satu pemeriksaan ditangani satuan kerja lainnya sebagai contoh antara Div Propam terus Biro Paminal bekerja sama dengan Satker Reserse?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Jadi pada saat saya jabat sebagai Kadiv Propam kebetulan saat itu ada kasus penembakan yang diduga dilakukan oleh seseorang yang terkait dengan Ketua KPK saat itu Pak Antasari, kemudian melibatkan juga ada juga anggota polri di dalamnya sehingga pada saat penanganan Pak Antasari dan saksi-saksi diperiksa di PMJ kemudian saya dapat perintah dari Pak Kapolri untuk segera mengamankan Kombes B dengan arahan, Pak Kapolri ‘hati-hati dengan senjatanya, jangan sampai ada korban anggota Propam atau anggota kita lainnya tolong disita senjatanya dan dibawa ke bareskrim Polri’ kemudian Saudara Wiliardi saya serahkan ke Bareskrim dan diperiksa oleh pihak Bareskrim," papar Oegroseno.
ADVERTISEMENT
"Tapi belum ditahan setelah diperiksa di Bareskrim kemudian diserahkan ke propam dan diperiksa propam dan akhirnya penanganan selanjutnya ditangani PMJ," tambah dia.
Mantan Wakapolri Komjen Pol (Purn) Oegroseno (kanan) bersiap memberikan kesaksian pada sidang lanjutan kasus dugaan perintangan penyidikan pembunuhan Brigadir Yosua di PN Jakarta Selatan, Jakarta, Jumat (20/1/2023). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Hal demikian digali kasus hukum Hendra untuk menunjukkan legitimasi keterlibatan Propam termasuk Paminal dalam kasus pembunuhan Brigadir Yosua di Duren Tiga.
Selain itu, Oegroseno juga digali soal pengalamannya bekerja dengan Hendra. Ia bersaksi bahwa Hendra adalah salah satu bawahan yang merupakan sosok berprinsip dan berani berbeda pendapat dengan atasan.
"Bagaimana, apa namanya, pada saat Pak Hendra berdinas dengan Bapak itu kerjanya seperti apa?" tanya kuasa hukum Hendra.
"Menurut saya sangat luar biasa. karena saya lihat bahasa Inggrisnya bagus. Jadi saya bisa bahasa Inggris tapi tidak sebagus Hendra," kata Oegroseno.
ADVERTISEMENT
Ia bercerita, bahwa pada suatu waktu, Hendra diajak menyelesaikan tugas di Malaysia-Singapura. Dan dia berada paling depan, di depan pimpinannya, karena lebih menguasai bahasa Inggris. Selain cerdas, Hendra juga disebut berintegritas.
"Jadi selama dengan saya memang integritasnya, ya mohon maaf, tinggi," ungkap Oegroseno.
Hendra dinilai salah satu anggota yang punya prinsip. Berani mengungkapkan perbedaan pendapat.
"Dia satu-satunya perwira yang berani menyatakan 'mohon izin jenderal, kalau bisa jangan langsung ke sana, nanti kami menyidik-nyidik dulu atau gimana seharusnya mendekati orang itu'," kata Oegroseno menirukan salah satu contoh sikap Hendra mengungkapkan pendapat pada atasannya.
"Jadi dia bisa berbeda pendapat. Nah, ini yang terjadi pas zaman saya, saya lebih senang punya anak buah yang seperti ini. Jadi tidak bisa jerumuskan pimpinan, dia punya prinsip," imbuh Oegroseno.
ADVERTISEMENT
Ia pun sempat memuji Hendra Kurniawan dengan menyebut jarang ada polisi yang seperti eks Karo Paminal Polri itu.
"Jadi memang ditakuti [Paminal], disegani gitu, jadi kalau Pak Hendra Kurniawan tugas di Paminal, saya juga begitu mendengar peristiwa ini, Hendra ini kok mencintai Propam, ya. Ini mungkin sangat luar biasa, jarang polisi seperti ini," pungkas Oegroseno.
Oegroseno dihadirkan Hendra dan Agus di persidangan sebagai pembelaan sekaligus meringankan atas saksi fakta yang disodorkan jaksa. Tahap selanjutnya, Hendra, Agus dan Arif Rachman akan menghadapi tuntutan dari jaksa yang dijadwalkan Jumat (27/1).
Dalam perkara ini, Hendra dkk didakwa obstruction of justice bersama Ferdy Sambo dan sejumlah anggota polisi lainnya. Mereka disebut menghalangi penyidikan dengan mengamankan, menyita dan memusnahkan alat bukti CCTV di Kompleks Duren Tiga.
ADVERTISEMENT
Mereka didakwa melanggar Pasal 49 KUHP juncto Pasal 33 UU ITE atau Pasal 232 atau Pasal 221 ayat (1) ke-2 KUHP juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.