Kala Masjid Jadi Tempat Transaksi Pungli Rutan KPK Rp 70 Juta

11 November 2024 17:25 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
1
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Suasana di Rutan C1 KPK, Rabu (10/4/2024).  Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Suasana di Rutan C1 KPK, Rabu (10/4/2024). Foto: Iqbal Firdaus/kumparan
ADVERTISEMENT
Besaran uang pungli di Rutan KPK nilainya bisa mencapai puluhan juta Rupiah. Transaksi bahkan dilakukan di masjid.
ADVERTISEMENT
Hal itu terungkap dalam persidangan lanjutan kasus dugaan pungli Rutan KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (11/11).
Mantan petugas Rutan KPK, Muhammad Ridwan, mengaku menjadi pengumpul uang jatah bulanan dari para tahanan. Uang pungli diserahkan oleh perwakilan tahanan kepadanya di masjid Rutan KPK.
Ridwan berperan sebagai 'lurah' atau perwakilan petugas Rutan KPK yang bertugas mengumpulkan uang pungli di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur. Setiap bulannya, ia menerima Rp 60-70 juta secara tunai dari para tahanan. Uang itu diserahkan di masjid di lingkungan Rutan KPK.
"Cash Rp 60-70 juta?" tanya jaksa.
"Betul," timpal Ridwan.
"Cash diserahkan di mana?" cecar jaksa.
"Di masjid bisa, Pak. Di tenda, kan di Guntur ada tenda tempat kunjungan, atau di masjid," ungkap Ridwan.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, dua lokasi itu sudah biasa menjadi lokasi penyerahan uang pungli dari 'korting' atau perwakilan tahanan Rutan KPK. Dia mengaku pernah menerima dari eks Bupati Banggai, Zainal Mus, yang menjadi korting.
"Zainal Mus yang menyerahkan secara cash Rp 60-70 juta itu?" tanya jaksa.
"Iya," jawab Ridwan.
"Itu yang November 2019 ya? Saat saudara menjadi lurah?" tanya jaksa.
"Betul," jawab Ridwan.

'Tradisi Lama' Pungli Rutan KPK

Lima dari 15 terdakwa beranjak usai menjalani sidang perdana perkara dugaan pungutan liar (Pungli) dalam lingkungan Rumah Tahanan (Rutan) KPK di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (1/8/2024). Foto: Aditya Pradana Putra/ANTARA FOTO
Dalam kesaksiannya, Ridwan mengungkapkan bahwa pungli yang dilakukannya hanya sekadar melanjutkan tradisi lama yang sudah berlangsung sebelumnya. Hal itu sempat dibicarakan saat Ridwan hendak ditunjuk menjadi 'Lurah' di Rutan KPK Cabang Pomdam Jaya Guntur.
"Apakah pembicaraan bersama dengan terdakwa Deden dan Hengki itu apakah berbicara tentang tradisi yang ada di rutan KPK ini?" tanya jaksa.
ADVERTISEMENT
"Betul," timpal Ridwan.
"Melanjutkan tradisi lama yang ada di Rutan KPK ini?" tanya jaksa lagi.
"Betul, betul," ujar Ridwan.
"Tradisi lama itu apa?" cecar jaksa.
"Ya jatah bulanan dari tahanan buat petugas-petugas," beber Ridwan.
Dalam perkara ini, ada 15 pegawai rutan KPK yang didakwa melakukan pungutan liar kepada para tahanan. Nilai totalnya hingga Rp 6,3 miliar.
Para tahanan diminta untuk menyetorkan Rp 5-20 juta setiap bulannya melalui "Korting". Baik secara tunai maupun melalui transfer.
Ada konsekuensi bagi para tahanan yang menolak memberikan uang atau telat menyetorkan uang bulanan, yakni ada tindakan yang dilakukan oleh Petugas Rutan KPK kepada para tahanan.