news-card-video
Jakarta
imsak
subuh
terbit
dzuhur
ashar
maghrib
isya

Kala Mercedes-Benz Halangi Mobil Damkar di Bali: Viral dan Berakhir Klarifikasi

30 Maret 2021 8:13 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Petugas Pemadam berusaha memadamkan api yang menghanguskan bangunan. Foto: ANTARA FOTO/Amrizal
zoom-in-whitePerbesar
Petugas Pemadam berusaha memadamkan api yang menghanguskan bangunan. Foto: ANTARA FOTO/Amrizal
ADVERTISEMENT
Beredar sebuah video yang memperlihatkan pengendara mobil Mercedes-Benz warna merah menghalangi laju kendaraan pemadam kebakaran (Damkar). Kejadian itu disebut terjadi di Kota Denpasar, Bali.
ADVERTISEMENT
Dalam video yang beredar, pengendara itu tidak memberikan jalan Damkar. Petugas bahkan sempat membunyikan klakson berulang kali agar mobil itu membuka jalan.
Terdengar juga suara dari dalam Damkar meminta pengendara mobil itu untuk segera menepi.
Dalam video itu juga tertulis, teruntuk Mercedes-Benz Plat DK 89 YP yang tidak mau menepi saat Damkar BPBD Kota Denpasar sedang menjalankan tugas.
Sekretaris BPBD Kota Denpasar Arda Ganggas pun membenarkan peristiwa tersebut. Ia mengatakan peristiwa itu terjadi pada Minggu (28/3) sekitar pukul 10.00 WITA di Jalan Teuku Umar, Kota Denpasar, Bali.
Arda menyebut, petugas tengah dalam perjalanan ke lokasi rumah yang terbakar di Pemogan, Denpasar Selatan. Mobil Damkar tersebut ditumpangi oleh I Gusti Putu Adi Sukarya dan navigator Putra Perbawa.
ADVERTISEMENT
“Yang posting adalah rekan relawan Penanggulangan Bencana Purwa Narayana,” kata Arda, Senin (29/3).
Polda Bali pun memanggil pengendara Mercedes-Benz itu. Dalam pengakuannya, pengemudi yang berinisial YP itu mengatakan tak bermaksud menghalangi mobil Damkar. Ia merasa panik saat mendengar suara sirene tersebut.
Petugas damkar mengecek kondisi mobil. Foto: Aprilandika Pratama/kumparan
"Hasil klarifikasi kami dengan yang bersangkutan bahwa tidak ada maksud untuk menghalangi damkar, ia panik saat ada mobil damkar di belakangnya dengan bunyi sirine," kata Dirlantas Polda Bali Kombes Indra.
Indra mengatakan, saat itu YP juga berusaha untuk menepi. YP minta maaf atas perbuatannya tersebut.
"Yang bersangkutan berusaha menepi setelah melewati persimpangan itu dan menyampaikan permohonan maaf," kata dia.
Polisi juga tak memberikan tilang atau sanksi kepada YP. Kepada YP, polisi hanya memberikan pembinaan berupa edukasi mengenai kendaraan prioritas yang wajib didahulukan. Dia berharap peristiwa tersebut dapat menjadi pembelajaran bagi YP dan pengemudi lain saat berkendara.
ADVERTISEMENT
Indra menjelaskan, aturan kendaraan yang diprioritaskan tertuang pada Pasal 134 dan 135 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).
Pasal 134 UU LLAJ menyebutkan tujuh kendaraan yang mendapat hak utama untuk didahulukan. Di antaranya kendaraan pemadam kebakaran yang sedang melaksanakan tugas dan ambulans yang mengangkut orang sakit, kendaraan untuk memberikan pertolongan pada kecelakaan lalu lintas.
"Tidak (sanksi dan tilang), kita beri edukasi kepadanya," pungkasnya.