Kala Palu Hakim Menghukum Edhy Prabowo 5 Tahun Bui

16 Juli 2021 8:43 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
9
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi palu hakim dan kitab undang-undang Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Palu hakim diketuk, memutus Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan (KP) Edhy Prabowo bersalah melakukan korupsi dalam izin budidaya dan ekspor benih lobster. Ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp 400 juta subsider 6 bulan kurungan bui oleh hakim.
ADVERTISEMENT
"Mengadili, menyatakan Terdakwa Edhy Prabowo terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama," kata hakim membacakan vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (15/7).
Hakim meyakini Edhy bersalah dan melakukan korupsi berupa suap dari sejumlah eksportir benih lobster. Perbuatan Edhy dinilai melanggar Pasal 12 huruf a UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Edhy Prabowo bersama sejumlah anak buahnya diyakini menerima suap sejumlah USD 77 ribu dan Rp 24.625.587.250 atau totalnya sekitar Rp 25,75 miliar. Duit itu berasal dari para pengusaha pengekspor benih benih lobster (BBL) terkait percepatan pemberian izin budidaya dan ekspor.
Salah satu pemberinya adalah Suharjito selaku Direktur PT Dua Putera Perkasa Pratama (PT DPPP). Ia menyuap Edhy Prabowo sebesar Rp 2,146 miliar.
ADVERTISEMENT
Suharjito sudah dinyatakan bersalah oleh hakim. Ia sudah dijatuhi vonis 2 tahun penjara ditambah denda Rp 250 juta subsider 3 bulan. Ia juga sudah dieksekusi ke Lapas Cibinong.
Terdakwa Edhy Prabowo memijat keningnya saat mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (18/5/2021). Foto: M Risyal Hidayat/ANTARA FOTO
Bayar Uang Pengganti Rp 10,8 Miliar
Selain hukuman badan, Edhy juga dijatuhi hukuman membayar uang pengganti oleh hakim. Jumlahnya Rp 10,8 miliar.
"Menghukum terdakwa membayar uang pengganti sejumlah Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu, dengan memperhitungkan uang yang sudah dikembalikan oleh terdakwa," kata hakim.
Dalam pertimbangannya, hakim menilai uang-uang tersebut diterima oleh Edhy dari proses yang tidak benar yakni suap saat ia menjabat sebagai menteri sehingga harus dikembalikan.
"Maka sudah sepatutnya terdakwa mengembalikan uang yang diterima tersebut karena diterima secara tidak sah atau melawan hukum," kata hakim.
ADVERTISEMENT
Besaran uang pengganti itu merupakan uang yang dinilai terbukti diterima Edhy. Adapun total uang tersebut rinciannya yakni Rp 9.687.447.219 dan USD 77 ribu (Rp 1.116.010.519 dengan 1 USD = Rp 14,494). Sementara sisa dari total suap dalam perkara ini dinikmati oleh para Terdakwa lainnya.
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo mengikuti sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (28/4/2021). Foto: Muhammad Adimaja/ANTARA FOTO
Hak Politik Dicabut 3 Tahun
Majelis hakim sepakat dengan tuntutan jaksa KPK mengenai pencabutan hak politik terhadap Edhy. Pencabutan hak politik itu merupakan pidana tambahan yang bisa dijatuhkan kepada terdakwa sesuai Pasal 35 ayat (1) KUHP.
Sehingga majelis hakim memutuskan mencabut Edhy untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun setelah menjalani masa pidana. Pencabutan hak politik selama 3 tahun tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa KPK selama 4 tahun.
ADVERTISEMENT
"Menjatuhkan pidana tambahan kepada terdakwa berupa pencabutan hak untuk dipilih dalam jabatan publik selama 3 tahun sejak selesai menjalani pidana pokok," kata hakim.
Tersangka mantan Staf Khusus Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo, Safri, berjalan usai diperiksa di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (24/3/2021). Foto: Reno Esnir/ANTARA FOTO
Vonis Anak Buah Edhy
Di hari yang sama, lima anak buah Edhy juga menjalani sidang vonis. Mereka dinilai terbukti bersalah bersama-sama dengan Edhy menerima suap. Berikut list hukumannya:
Penjara 4,5 tahun
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Penjara 4,5 tahun
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Penjara 4,5 tahun
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Uang pengganti Rp 2.369.090.000 subsider 1 tahun penjara
Penjara 4 tahun
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
ADVERTISEMENT
Permohonan Justice Collaborator dikabulkan
Penjara 4 tahun
Denda Rp 300 juta subsider 6 bulan kurungan
Terdakwa kasus suap izin ekspor benih lobster tahun 2020 Edhy Prabowo didampingi istrinya saat menjalani sidang lanjutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Selasa (8/6/2021). Foto: Asprilla Dwi Adha/ANTARA FOTO
Tanggapan atas Vonis
Edhy Prabowo menanggapi vonis terhadap dirinya. Ia mengatakan akan pikir-pikir terlebih dahulu apakah akan melakukan gugatan hukum lanjutan dalam bentuk banding atau tidak.
"Terhadap putusan ini kami akan pikir-pikir ya mulia terima kasih," kata dia usai persidangan.
Hal yang sama disampaikan 4 orang terdakwa lainnya. Sementara untuk Siswandi Pranoto Loe dia menerima vonis tersebut.
JPU KPK juga menyatakan akan pikir-pikir atas vonis para terdakwa itu.
"Kami penuntut umum akan melakukan sikap pikir-pikir," kata JPU.