Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2025 ยฉ PT Dynamo Media Network
Version 1.96.1
Kala Pengacara Yosua Tak Diizinkan Ikuti Rekonstruksi: Katanya Transparan?
31 Agustus 2022 7:02 WIB
ยท
waktu baca 3 menit![Tim kuasa hukum Brigadir Yosua meninggalkan tempat rekonstruksi di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo usai ditolak oleh Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian untuk memantau jalannya rekonstruksi, Selasa (30/8/2022). Foto: Aditia Noviansyah/kumparan](https://blue.kumparan.com/image/upload/fl_progressive,fl_lossy,c_fill,q_auto:best,w_640/v1634025439/01gbpqe2e4v7sy2f2exbyvb8nb.jpg)
ADVERTISEMENT
ADVERTISEMENT
Pengacara Brigadir Yosua, Kamaruddin Simanjuntak dan Jhonson Panjaitan juga mendatangi lokasi rekonstruksi. Namun ia kecewa karena tidak diizinkan masuk untuk mengikuti rekonstruksi.
"Kami sudah datang pagi-pagi bahkan jam 8 sudah di sini, ternyata kami sudah di sini menunggu yang boleh ikut rekonstruksi hanya penyidik. Kemudian tersangka, kemudian pengacara tersangka, LPSK, Komnas HAM, Brimob dan sebagainya," ujar Kamaruddin dengan nada tinggi di Jalan Saguling, Pancoran, Jakarta.
Kamaruddin juga menuturkan, pelarangan tersebut merupakan pelanggaran hukum. Karena, kata Kamaruddin Ia memiliki kuasa sebagai salah satu pelapor.
Nilai Rekonstruksi Tidak Transparan
Kamaruddin Simanjuntak menilai rekonstruksi itu tidak transparan. Sebab ia dilarang masuk ke area rekonstruksi.
"Kalau rekonstruksi enggak transparan kaya begini, ini artinya apa? Kan omongan semua. Omong kosong semua ini," beber Kamaruddin yang bergegas meninggalkan lokasi rekonstruksi, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
Ia pun memilih pulang begitu tahu tidak diizinkan ikut rekonstruksi.
Pertanyakan Ucapan Kapolri
Dari peristiwa tersebut Kamaruddin mempertanyakan ucapan Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang menyebut kasus akan dibuka seterang-terangnya ke publik dan transparan. Tapi menurutnya di lapangan tidak seperti itu.
"Bapak Kapolri mengatakan transparan dan diundang semua pihak, termasuk penasihat hukum tersangka demikian juga penasihat korban untuk pengacara korban, tapi faktanya kami sampai saat detik ini tidak dapat surat undangan atau surat panggilan," beber Kamaruddin di Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta, Selasa (30/8).
Polri Ungkap Alasannya
Dirtipidum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian menjelaskan, rekonstruksi ulang dilaksanakan dalam rangka kepentingan penyidikan. Sehingga, hanya dapat dihadiri oleh tersangka, saksi dan kuasa hukum tersangka.
ADVERTISEMENT
"Yang wajib hadir dalam proses reka ulang/rekonstruksi adalah penyidik, JPU, para tersangka dan saksi beserta kuasa hukumnya," kata Andi saat dikonfirmasi, Selasa (30/8).
Andi menambahkan, dari pihak eksternal kepolisian juga turut hadir dalam rekonstruksi ulang ini. Mulai dari LPSK, Komnas HAM, dan Kompolnas hadir dalam rangka pengawasan.
"Jadi tidak ada ketentuan proses reka ulang/rekonstruksi wajib menghadirkan korban yang sudah meninggal atau kuasa hukumnya," sambung dia.
Tak Undang Pengacara Yosua
Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo, mengatakan rekonstruksi ulang ini bertujuan untuk membuat terang suatu perkara, sehingga pengacara korban memang tidak diundang.
"[Pengacara Brigadir Yosua] Tidak diundang, jadi yang disampaikan pak Dirtipidum sudah sangat jelas. Yang rekonstruksi ini untuk membuat terang benderang suatu peristiwa pidana," kata Dedi kepada wartawan di Jalan Saguling, Duren Tiga, Jakarta Selatan, Selasa (30/8).
ADVERTISEMENT
Karena itu, Polri mengundang para pihak yang berkaitan dengan rekonstruksi hari ini. Mulai dari tersangka hingga pengawas eksternal.
ADVERTISEMENT