Kala Walkot Makassar Nonaktifkan Ketua RT/RW Diduga Karena Tak Dukung Programnya

9 April 2021 7:04 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Dhani'. Foto: Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Dhani'. Foto: Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Wali Kota Makassar, Moh Ramdhan 'Danny' Pomanto, kini menjadi sorotan. Pasalnya, Danny berencana akan menonaktifkan seluruh ketua RT dan RW di Makassar. Tercatat di Kota Makassar ada sebanyak 4.446 ketua RT dan 885 RW.
ADVERTISEMENT
Diduga alasan Danny menerapkan kebijakan tersebut karena ada ketua RT dan RW tidak mendukung program pemerintah Makassar Recover.
"Ini adalah usaha pemerintah untuk me-resetting," kata Danny Pomanto.
Setelah mereka diberhentikan, Danny akan mengganti jabatan dan tugas ketua RT dan RW dengan Pelaksana Tugas (Plt) sampai pemilihan ketua RT/RW pada 2022 mendatang.
"Setelah diberhentikan semua. Maka kami akan mengangkat Plt, bisa saja yang diberhentikan yang diangkat jadi Plt dan bisa saja tidak lagi menjadi Plt. Tergantung seberapa besar mereka bisa bekerja sama dengan pemerintah," ucap dia.

Walkot Makassar Akan Buat Aturan Baru Pengangkatan dan Penonaktifan Ketua RT/RW

Pemilihan dan pergantian RT/RW telah diatur dalam Peraturan Wali Kota (Perwal) Makassar No. 72 Tahun 2016 tentang Petunjuk Pelaksanaan Pemilihan Ketua RT dan RW.
ADVERTISEMENT
Dalam aturan itu, Ketua RT dan RW dipilih langsung oleh kepala keluarga di lingkungan tersebut. Penentuan pemenang Ketua RT dan RW berdasarkan perolehan suara terbanyak.
Berikut adalah tahapan dan mekanisme pemilihan Ketua RT dan RW yang tertuang dalam Bab VI Bagian Kesatu Pasal 17 dalam Perwal tersebut.
Pelaksanaan pemilihan Ketua RT dan Ketua RW :
a. Ketua RT dan Ketua RW dipilih secara langsung oleh para Kepala Keluarga ;
b. Kepala Keluarga yang berhalangan maka boleh diwakili oleh anggota Keluarga dengan membawa bukti foto copy KTP (Kartu Tanda Penduduk) dan foto copy Kartu Keluarga, dengan ketentuan 1 (satu) Kepala Keluarga 1 (satu) suara ;
c. Penentuan pemenang Ketua RT dan Ketua RW, didasarkan pada perolehan suara terbanyak ;
ADVERTISEMENT
d. Apabila dalam pelaksanaan perhitungan suara terdapat perolehan suara terbanyak yang sama, maka panitia pemilihan, Lurah beserta tokoh masyarakat dan warga masyarakat melaksanakan forum musyawarah mufakat untuk menetapkan Ketua RT dan atau Ketua RW terpilih dengan menjunjung tinggi azas dan nilai–nilai kekeluargaan ;
e. Apabila dalam pelaksanaan forum musyawarah mufakat tidak menghasilkan suatu kesepakatan, maka panitia pemilihan bersama Lurah melakukan penentuan pemenang melalui sistem undi/lot yang dilaksanakan secara terbuka dan disaksikan oleh masyarakat banyak ;
f. Penetapan Ketua RT dan/atau Ketua RW terpilih sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, huruf c, huruf d dan huruf e dituangkan dalam berita acara.
Sementara dalam Ayat 1 Pasal 21 butir (d), Ketua RT dan RW dapat diberhentikan meski masa baktinya belum habis. Dalam Ayat 2 Pasal 21, Ketua RT dan atau Ketua RW diberhentikan apabila:
ADVERTISEMENT
a. tidak dapat melaksanakan tugas sebagai Ketua RT dan atau Ketua RW selama 1 (satu) tahun berturut – turut ;
b. tidak terpenuhinya pencapaian indikator penilaian kinerja Ketua RT dan Ketua RW sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dengan menindaklanjuti pakta integritas yang telah ditandatangani;
c. tidak berdomisili dan bertempat tinggal tetap lagi pada lingkungan RW setempat ;
Mekanisme Pemberhentian Ketua RT dan atau Ketua RW
Dalam Perwal tersebut, keputusan pemberhentian Ketua RT dan atau RW dilakukan melalui musyawarah yang dipimpin oleh Lurah serta melibatkan unsur lingkungan RT dan RW. Aturan ini tertuang dalam Pasal 22.
Lalu, hasil dari forum tersebut disampaikan ke Camat oleh Lurah. Sebelum diberhentikan, Ketua RT dan atau Ketua RW akan dibina oleh lurah melalui teguran tertulis atau lisan.
ADVERTISEMENT
Dalam Pasal 23 Ayat 1 tertulis, pemberhentian dan pergantian antar waktu Ketua RT dan RW ditetapkan dengan keputusan lurah.
Berbeda dengan aturan tersebut, Wali Kota Makassar rencananya akan mengganti kewenangan mengangkat RT dan RW dari lurah ke wali kota.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Dhani' Pomanto di sela kunjungan ke Damkar Makassar. Foto: Dok. Istimewa

Walkot Makassar Analogikan Penonaktifan Seluruh Ketua RT/RW dengan HP Hang

Danny menganalogikan pergantian RT/RW dengan handphone yang rusak (hang) atau yang kelebihan memori. Untuk mengatasinya, maka perlu adanya proses restart.
"Sebagai contoh teman-teman HP hang tidak berfungsi atau kelebihan data, makanya biasanya kita HP adalah resarting, men-setting kembali," ujar Danny.
Dari proses setting ulang tersebut, lanjut Danny, ada data yang tidak dibutuhkan yang harus dibuang. "Ada data yang tidak kolaboratif, bahkan ada data kena virus, begitu pun kondisi RT/RW," tambahnya.
ADVERTISEMENT
Dia mengatakan, aturan tersebut akan dilakukan mulai minggu depan. Ia juga mengganti mekanisme pengangkatan RT/RW yang semula dilakukan oleh lurah diganti dari kewenangan wali kota.
"Artinya harkat RT/RW diangkat, bukan lagi mengantongi SK Lurah," kata Danny.
Suasana Masjid Terapung Amirul Mukminin di Anjungan Pantai Losari yang telah ditutup untuk umum di Makassar, Sulawesi Selatan. Foto: ANTARA FOTO/Abriawan Abhe

Walkot Makassar Sebut Ada Kerusakan Moral di Bawah

Danny menambahkan, penonaktifan ketua RT/RW karena adanya kerusakan moral karena tidak bisa mendukung program pemerintah.
Ia mengaku telah memberikan kesempatan selama sebulan untuk evaluasi dan perbaikan. Namun seluruh ketua RT dan RW dianggap gagal sehingga Danny secara langsung mengambil kebijakan tersebut tanpa melibatkan lurah.
"Tidak melibatkan lurah, karena memang ada sebuah kerusakan moral. Dan yang ada justru di bawah," kata Danny.
Danny menambahkan, dirinya telah memperingatkan para ketua RT dan RW untuk bekerja bersama dan mendukung semua program pemerintah, termasuk Makassar Recover, yang digagasnya.
ADVERTISEMENT
Tapi, menurutnya hal tersebut tidak dilakukan oleh pihak yang bersangkutan di lapangan. Danny juga menduga ada yang menjadi provokator.
"Saya sudah berikan kesempatan sebulan untuk beradaptasi. Ternyata tidak bisa beradaptasi. Karena program kita ini menyangkut semua orang. Saya tidak mau ada provokator di bawah,"tambahnya.
Danny memilih terjun langsung menangani konflik atau permasalahan di tingkat RT dan RW di Makassar karena hal tersebut merupakan salah satu program strategis bersama Wawali Fatmawati Rusdi, yaitu memperkuat peran RT/RW.

Walkot Makassar Buat Perwali Baru untuk Nonaktifkan Seluruh Ketua RT/RW

Meskipun menerima banyak kritik, Danny mengatakan Perwali baru yang mengatur terkait status RT dan RW ini tidak keluar dari koridor hukum. Termasuk tidak bertentangan dengan peraturan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).
ADVERTISEMENT
"Aturan apa Perwali yang dilanggar? Kita akan buat Perwali baru terkait penonaktifan RT/RW. Kita buat Perwali ini, karena Perwali saya tonji (juga) yang bikin," kata Danny.
Untuk mewujudkan rencana penonaktifan seluruh ketua RT/RW di Makassar, Danny akan segera merampungkan Perwali tersebut sampai Selasa pekan depan.
"Aturan hukumnya juga selesai minggu depan," jelasnya.
Danny menyebut, Perwali dibuat dengan tetap mengacu pada Undang-undang yang ada. Termasuk pengangkatan ketua RT dan RW, yang jadi kewenangan langsung Wali Kota.
"Lurah bisa diberhentikan, apalagi RT/RW. Lurah melantik RT/RW atas kewenangan Wali Kota. Kalau saya ambil kembali kewenangan itu, apakah ada yang salah?" tuturnya.
"Dan pemilihan ketua RT/RW tetap dilaksanakan 2022 dengan di pilih rakyat," kata dia.
Wali Kota Makassar Moh Ramdhan 'Dhani'. Foto: Dok. Istimewa

Penonaktifan Ketua RT/RW di Makassar Bisa Hilangkan Harmonisasi di Masyarakat

Rencana Danny ingin mennonaktifan semua Ketua RT dan RW dinilai tidak tepat. Ketua RT 01 RW 02, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Iqbaluddin, mengatakan kebijakan yang ditempuh oleh wali kotanya tidak tepat.
ADVERTISEMENT
Menurutnya, keputusan tersebut dianggap politis yang dikaitkan dengan Pilkada.
"Pilkada sudah selesai. Fokus saja dengan program Makassar Recover, biar Makassar bagus. Tanpa dengan mengurusi RT/RW ini, mereka tetap bekerja," ujar Iqbal.
Ketua RT 01 RW 02, Kelurahan Rappokalling, Kecamatan Tallo, Iqbaluddin. Foto: kumparan
Ia menambahkan, keputusan tersebut dinilai akan menambah konflik baru. Sebab, kebijakan itu diambil tanpa proses musyawarah warga.
"Kan kalau seperti ini, bikin ribut nantinya. Kemudian, hilang harmonisasi masyarakat. Apalagi kalau ada Plt dan dia bukan warga setempat, itu akan bahaya lagi," jelasnya.
Iqbal mengatakan, Plt RT dan RW bisa jadi dipilih dari daerah lain. Bila hal itu terjadi, perdebatan antar warga bisa pecah. Sebab, ada sejumlah wilayah yang memiliki peta konflik besar di Makassar.
"Apalagi karakter orang Makassar beda-beda. Kultur wilayah saja beda. Dan ketua RT/RWnya diganti dan dijabat Plt orang luar, makin susah mendamaikan atau meredamnya," tegasnya.
ADVERTISEMENT
Ia mengusulkan, penggantian RT/RW bisa dilakukan melalui pengusulan, bukan dari kewenangan wali kota. Hal itu bisa mengurangi kesan arogan dan otoriter.