Kalah Gugatan, Etihad Harus Bayar Kerugian Penyandang Disabilitas

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pemantauan fasilitas pedestrian untuk disabilitas. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)
zoom-in-whitePerbesar
Pemantauan fasilitas pedestrian untuk disabilitas. (Foto: ANTARA/Muhammad Adimaja)

Dwi Ariyani memenangkan gugatan terhadap maskapai penerbangan asal Uni Emirat Arab Etihad Airways di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dwi Aryani menggugat Etihad Airways karena melakukan diskriminasi teradap Dwi Ariyani yang merupakan penyandang disabilitas.

Atas gugatan Dwi Aryani ini, Etihad Airways harus membayar kerugian materil sebesar Rp. 37.000.000 dan kerugian imateril sebesar Rp. 500.000.000. Keputusan tersebut diputuskan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (4/12).

Ketua Umum Pusat Pemilihan Umum Akses Penyandang Cacat (PPUA-Penca) Ariani Soekanwo, meminta Etihad segera melaksanakan perintah pengadilan dengan membayar ganti rugi.

“Maksud saya supaya jangan bertele-tele, langsung membayar denda. Etihad ini harus langsung bayar,” kata Ariani di gedung Komnas HAM, Jalan Latuharhary, Jakarta, (7/12).

“Pokoknya harus cepat dilaksanakan itu dan harus selesai,” imbuhnya.

Etihad Airways. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Etihad Airways. (Foto: Wikimedia Commons)

Ariani merasa perbuatan yang dilakukan Etihad sangat tidak pantas dan terkesan memalukan. Ia menganggap baru pertama kali ini melihat kejadian seperti yang dialami oleh Dwi Ariyani. Padahal Dwi sebenarnya sudah sering melakukan perjalanan ke luar negeri.

“Di seluruh dunia internasional itu enggak ada kelakuan kayak Etihad. Semua welcome terhadap disabilitas selalu dibantu. Kenapa etihad jadi begitu kan aneh sekali. Berarti bahwa kru dari Etihad itu tidak paham,” terangnya.

Sebelumnya pada tanggal 8 Maret 2016 Dwi Ariyani hendak melakukan perjalanan ke Jenewa, Swiss, untuk meghadiri undangan pelatihan tentang “Pendalaman Implementasi dan Pemantauan Konvensi tentang Hak-Hak Penyandang Disabilitas” oleh International Disability Alliance (IDA). Namun Dwi Aryani dilarang melakukan penerbangan bersama Etihad Airways.

Konferensi pers Dwi Aryani di Komnas HAM (Foto: Rini Friastuti/kumparan)
zoom-in-whitePerbesar
Konferensi pers Dwi Aryani di Komnas HAM (Foto: Rini Friastuti/kumparan)

Pada saat hendak berangkat, Dwi diturunkan oleh kru Etihad Airways karena kondisi Dwi yang dianggap membahayakan penerbangan karena tidak mampu melakukan evakuasi diri bilamana pesawat dalam keadaan darurat. Padahal saat itu Dwi sudah berada di atas pesawat.