Kalah Judi Online, Karyawan Curi Rp 150 Juta dari Kantornya lalu Berjudi Lagi

18 Januari 2023 17:02 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Press release kasus pencurian di kantor rokok di Kabupaten Bandung pada Rabu (18/1/2023). Dok. Istimewa
zoom-in-whitePerbesar
Press release kasus pencurian di kantor rokok di Kabupaten Bandung pada Rabu (18/1/2023). Dok. Istimewa
ADVERTISEMENT
Seorang karyawan kantor rokok merek ESSE berinisial EP (35 tahun) diamankan oleh jajaran Satreskrim Polresta Bandung karena membobol brankas kantornya. Dari brankas itu ia mencuri uang Rp 150 juta.
ADVERTISEMENT
Kapolresta Bandung, Kombes Kusworo Wibowo, menjelaskan aksi pencurian itu terjadi pada 9 Januari lalu di kantor yang beralamat di Jalan Gandasari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung, itu.
Setelah diperiksa, EP ternyata nekat mencuri di kantornya karena habis kalah judi online.
"Tersangka sempat kalah bermain judi online, karena tidak terima dan penasaran, akhirnya tersangka mengambil uang di dalam brankas milik toko ESSE tempat tersangka bekerja," kata dia di Mapolresta Bandung pada Rabu (18/1).
Untuk menyembunyikan aksinya, EP sempat membobol slot pintu toko dan mengambil DVR CCTV. Ia juga merancang skenario seakan menjadi korban perampokan.
Press release kasus pencurian di kantor rokok di Kabupaten Bandung pada Rabu (18/1/2023). Dok. Istimewa
"Tersangka membuat skenario seolah-olah telah terjadi dugaan tindak pidana pencurian dengan cara memberi tahu kepada sekuriti yang sedang berjaga bahwa pintu admin balkon toko sudah dalam keadaan terbuka," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Namun, skenario yang dibuat oleh pelaku tak membuat polisi terkecoh. Usai dilakukan rangkaian penyelidikan, polisi pun akhirnya menetapkan EP sebagai tersangka. Adapun dari hasil pemeriksaan, uang yang diambil oleh pelaku dari brankas ternyata bakal digunakan lagi untuk bermain judi online.
Press release kasus pencurian di kantor rokok di Kabupaten Bandung pada Rabu (18/1/2023). Dok. Istimewa
"Uang yang diambil oleh tersangka habis digunakan untuk bermain judi online sebesar Rp 64.700.000," papar dia.
Dalam pengungkapan itu, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti seperti dua buah kunci brankas hingga uang tunai. Akibat perbuatannya, pelaku pun disangkakan Pasal 363 KUHPidana dan diancam pidana kurungan maksimal 7 tahun.