Kalah Jumlah saat Tawuran, Pemuda di Yogya Babak Belur Dibacok

29 November 2024 12:44 WIB
·
waktu baca 2 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi tawuran. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi tawuran. Foto: Intan Alliva Khansa/kumparan
ADVERTISEMENT
Seorang pemuda berinisial JV babak belur kena bacok usai kalah jumlah saat tawuran di Jalan Kenari, Kemantren Umbulharjo, Kota Yogyakarta, pada Senin (25/11) pukul 03.00 WIB.
ADVERTISEMENT
"Ibu korban atau pelapor ini mendapati anaknya mengalami luka senjata tajam dan dirawat di rumah sakit. Kemudian, menurut cerita korban terhadap ibunya, dia habis melaksanakan tawuran di mana rombongan korban ini kalah banyak dengan rombongan pelaku," kata Kasat Reskrim Polresta Yogyakarta Kompol Probo Satrio saat konferensi pers di Polresta Yogyakarta, Jumat (29/11).
Peristiwa ini kemudian dilaporkan ke polisi. Dari hasil penyelidikan, diketahui, dua rombongan ini sebelumnya telah sepakat untuk tawuran. Hal itu dipicu masalah pribadi dari salah satu orang di kelompok tersebut.
"Masalah pribadi, kemudian mengajak teman-temannya, masing-masing mengajak rekan-rekannya. Seperti itu. Kalau dikatakan geng motor, memang dia menggunakan sepeda motor tapi tidak tidak secara implisit mengatakan bahwa dia ini adalah geng motor," katanya.
ADVERTISEMENT
Ternyata, waktu di lokasi tawuran, rombongan korban kalah banyak. JV turut lari tetapi terjatuh dan kemudian dikeroyok rombongan pelaku.
Rombongan pelaku terdiri dari 15 sampai 20 motor, dengan masing-masing motor dikendarai berboncengan. Sementara rombongan korban berjumlah tujuh motor.
"Korban dibacok dengan senjata tajam. Kaki dilindas dengan sepeda motor," katanya.

11 Remaja Diamankan

Setelah serangkaian penyelidikan polisi berhasil menangkap 11 pelaku. Rinciannya, enam berusia dewasa dan lima anak di bawah umur.
Enam pelaku yang berusia dewasa yakni TR alias Thariq (19), FYP alias Yuda (18), JMM alias Jalu (18), MPW alias Deko (18), dan GPN alias Gani (18). Polisi juga masih memburu pelaku lainnya.
Dari kasus ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya empat celurit hingga tiga sabit panjang, empat unit sepeda motor, dan satu unit mobil Avanza.
ADVERTISEMENT
"Kemudian pakaian yang dipakai korban dan pakaian yang dipakai para pelaku," katanya.
Para pelaku ini terancam Pasal 170 KUHP atau Pasal 351 KUHP atau Pasal 2 ayat (1) UU Darurat No. 12/1951.
"Ancaman maksimal 10 tahun penjara karena penganiayaan secara bersama-sama atau pengeroyokan," kata Probo.