Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
Kalapas Cipinang: Pelaku Love Scamming Beli HP Eks Napi, Sipir Tak Terlibat
1 Juli 2024 13:46 WIB
·
waktu baca 3 menitADVERTISEMENT
Lapas Cipinang menjelaskan tahanannya, pemuda berinisial MA (21), yang melakukan love scamming kepada siswi SMP di Bandung dari dalam sel dengan handphone. Barang yang dilarang di lapas itu dibeli dari seorang residivis.
ADVERTISEMENT
"Dia beli dari WBP [warga binaan permasyarakatan] lain," ujar Kalapas Cipinang Enget Pulungan Prayer Manik saat dihubungi kumparan, Senin (1/7).
WBP itu menjual ponsel kepada tersangka setelah bebas, jadi diselundupkan ke lapas.
Enget tidak menjelaskan bagaimana handphone itu bisa diselundupkan ke dalam lapas. Namun dia berkukuh tak ada petugas lapas yang terlibat.
Meski mengaku tak mengetahui identitas residivis yang menjual handphone ke MA itu, Enget mengatakan siap berkolaborasi dengan Polda Jabar apabila diperlukan untuk memburu sosok residivis ini.
"Kami dari Lapas, siap berkolaborasi dengan pihak Polda Jabar," kata Enget.
MA kini dipindahkan ke Nusakambangan setelah melakukan penipuan dan memeras siswi SMP dengan menyebarkan foto syur korban.
Sementara, perkara ini terungkap setelah orang tua korban menerima foto syur putrinya itu dari nomor yang tak dikenal. Mereka mengaku sempat membayar Rp 100 ribu dari jumlah Rp 600 ribu yang diminta pelaku.
ADVERTISEMENT
Di Cipinang, MA ditahan karena kasus pencabulan terhadap anak di bawah umur. Dia baru menjalani masa tahanan selama 1 tahun 8 bulan dari total 9 tahun masa hukumannya.
Kasus Penipuan
Penipuan oleh akun tersebut terbongkar usai orang tua salah satu korban melapor ke polisi. Seorang siswi SMP berusia 13 tahun di Bandung menjadi korban kejahatan love scamming oleh akun Instagram @cakra_alv. Akun itu menampilkan foto seorang pria muda yang diyakini palsu.
Otak pelaku penipuan love scamming ini ternyata seorang napi di Lapas Cipinang.
Pelaku berinisial MA berhasil menipu korban dengan berpura-pura sebagai pria tampan di media sosial. Ia memeras korban dengan ancaman menyebarkan foto dan video tidak senonoh.
MA memeras siswi SMP tersebut dengan meminta uang Rp 600 ribu. Apabila tak dikirim, foto syur akan disebarkan. Jika dikirim, maka foto dan video akan dihapus.
ADVERTISEMENT
Orang tua korban kemudian menerima kiriman foto dan video tanpa busana anaknya dari nomor tidak dikenal pada Sabtu, 8 Juni 2024. Dari situ pidana yang dilakukan MA terbongkar.
"Kami berhasil mengungkap kasus ini berkat laporan dari orang tua korban yang menerima ancaman dari pelaku dan meminta uang Rp 600 ribu dengan janji akan menghapus foto dan video tersebut," ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, Jumat (28/6).
"Pelaku memang sedang menjalani hukuman 9 tahun penjara untuk kasus serupa dan baru menjalani 1 tahun 8 bulan masa hukumannya," ungkapnya.
Selain kepada korban siswi SMP, pelaku diketahui juga sedang melakukan aksi serupa terhadap seorang wanita dewasa asal Karawang.
Pelaku kini dijerat dengan Pasal 45 ayat 1 jo Pasal 27 ayat 1 UU RI Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE, serta Pasal 4 dan Pasal 5 UU RI Nomor 12 Tahun 2022. Ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
ADVERTISEMENT
Live Update