Kalapas Langsa, Aceh, Tak Tahu Ada Sipir yang Bebaskan Bandar Narkoba

22 November 2019 15:58 WIB
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Ilustrasi lapas. Foto: Pixabay
zoom-in-whitePerbesar
Ilustrasi lapas. Foto: Pixabay
ADVERTISEMENT
Seorang narapidana (napi) bandar narkoba Saryulis alias Abenk, melarikan diri dari Lapas Narkotika Kelas III Langsa, Aceh. Abenk melarikan diri dengan bantuan komandan regu sipir bernama Dedi.
ADVERTISEMENT
Dedi mengeluarkan napi tersebut tanpa sepengetahuan Kalapas. Abenk dikeluarkan pada Rabu (13/11) lalu sekitar pukul 21.30 WIB. Alasan Abenk pada saat itu ingin menjenguk istri yang sedang sakit.
“Keluarnya tanpa prosedur, atas bantuan sipir di lapas dan tanpa sepengetahuan saya malam itu,” kata Kalapas Narkotika Kelas III Langsa, Yusrizal, saat dikonfirmasi Jumat (22/11).
Yusrizal menjelaskan, dikeluarkannya Abenk dari lapas sudah menyalahi prosedur. Sebab, jika alasannya ingin menjenguk istri maka harus melalui proses surat-menyurat dan mengantongi izin Kalapas.
“Berdasarkan keterangan sipir yang mengeluarkan ketika saya tanya, dia minta izin alasannya untuk melihat istrinya sakit. Tetapi itu kan tidak betul, kalau sakit ada prosedur surat-menyurat tetapi ini tanpa sepengetahuan saya dibawa keluar,” ungkapnya.
ADVERTISEMENT
“Dikeluarkan malam dan dilaporkan ke saya pada siang harinya. Ketika tahu saya kaget, saya perintahkan dia untuk mencari segera, saya buat laporan ke Kanwil dan kepolisian untuk melakukan pencarian,” tambahnya.
Ilustrasi Penjara. Foto: Shutter Stock
Yusrizal mengatakan Abenk ditangkap atas kasus narkotika dengan hukuman 20 tahun. Sebelum dipindahkan ke Langsa pada 2017, Abenk sempat menjalani hukuman di Lapas Cipinang.
“Dia napi pindahan dari Cipinang dengan sisa hukuman sekitar 12 tahun lagi. Dia warga Geudong, Aceh Utara. Dia memang bandar narkoba, kalau di sini (Lapas narkotika) semua orang kasus narkotika bisa jadi pemakai dan juga bandar. Tapi kasusnya dia bandar,” ungkap Yusrizal.
Atas peristiwa itu saat ini Dedi sang sipir sedang diperiksa oleh tim Kanwil Kemenkumham Aceh dan juga pihak kepolisian. Jika terbukti bersalah, Dedi akan diberikan hukuman sesuai prosedur dan aturan yang berlaku.
ADVERTISEMENT
“Setelah napi itu kabur dan tidak ketemu saya buat laporan ke polisi untuk memeriksa sipir yang mengeluarkan itu. Kalau terbukti bersalah hukuman disiplin ada ringan, sedang, dan berat. Kalau berat ya diberhentikan dengan tidak hormat. Kalau sedang penurunan pangkat,” ujarnya.