Kalapas Sukamiskin: Rachmat Yasin 3 Kali Dapat Remisi, Total 3 Bulan 15 Hari

2 Agustus 2022 17:10 WIB
·
waktu baca 3 menit
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-link-circle
more-vertical
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
zoom-in-whitePerbesar
Rachmat Yasin berada di ruang tunggu KPK sebelum pemeriksaan. Foto: Antara/Rosa Panggabean
ADVERTISEMENT
Mantan Bupati Bogor Rachmat Yasin menjalani bebas bersyarat dari Lapas Sukamiskin per hari ini, Selasa (2/8). Ia bisa bebas lebih awal berkat remisi yang didapatkannya.
ADVERTISEMENT
Kepala Lapas Sukamiskin, Elly Yuzar, mengatakan Rachmat menjalani bebas bersyarat usai mendapatkan tiga kali remisi. Totalnya 3 bulan 15 hari.
"Beliau itu selama di sini dapat remisi 3 bulan 15 hari, artinya remisi di 17 Agustus 2021 dua bulan, kemudian remisi Lebaran 2021 itu 15 hari, dan remisi Idul Fitri Lebaran 2022 selama 1 bulan," kata dia kepada wartawan.
Elly menambahkan, Rachmat Yasin dinyatakan bebas bersyarat karena sudah membayar uang pengganti maupun denda dari vonis yang ditetapkan. Selain itu, bebas bersyarat diberikan karena kakak Ade Yasin itu dinilai berkelakuan baik selama menjalani penahanan.
"Harus membayar dulu uang pengganti maupun denda, dengan itu mereka mendapatkan remisi dan berhak untuk mendapatkan bebas bersyarat. Kemudian, selain itu ya harus berkelakuan baik," ucap dia.
ADVERTISEMENT
Meski sudah dinyatakan bebas bersyarat, lanjut Elly, Rachmat Yasin harus tetap menjalani wajib lapor ke Bapas Bogor.
"Teknisnya nanti itu dari Balai Pemasyarakatan (Bapas) Bogor," ujar dia.
Eks Bupati Bogor Rachmat Yasin saat diluar pintu masuk Lapas Sukamiskin. Foto: kumparan
Dalam kasusnya, Rachmat Yasin terjerat dalam dua perkara dugaan korupsi, yakni pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi.
Rahmat Yasin kemudian dinyatakan terbukti bersalah atas dua perbuatan tersebut. Dia divonis 2 tahun 8 bulan oleh hakim. Selain pidana badan, ia juga dijatuhi denda Rp 200 juta subsider 2 bulan kurungan penjara.
Rachmat Yasin terbukti melakukan pemotongan uang dari sejumlah dinas serta dugaan penerimaan gratifikasi. Dalam pemotongan uang, Rachmat Yasin menerima uang sebesar Rp 8.931.326.223 yang merupakan setoran hasil potongan dana dari sejumlah dinas di Kabupaten Bogor.
ADVERTISEMENT
Uang itu digunakan untuk kepentingan Rachmat Yasin mencalonkan diri kembali menjadi Bupati Bogor periode kedua serta keperluan pileg. Rachmat Yasin menjabat sebagai Bupati Bogor sejak 2008. Namun uang tersebut telah dikembalikan kepada KPK.
Dalam perkara gratifikasi, Rachmat Yasin terbukti menerima tanah 20 hektar dan mobil Vellfire senilai Rp 825 juta. Gratifikasi mobil berasal dari pengusaha yang juga rekanan proyek di Kabupaten Bogor.
Kedua perbuatan tersebut terbukti sehingga Rachmat Yasin divonis 2 tahun 8 bulan penjara. Dengan demikian, sejatinya Rachmat Yasin baru bebas murni pada April 2023, merujuk penahanan pada Agustus 2020.
Namun karena mendapatkan sejumlah remisi dan bebas bersyarat, maka ia keluar terlebih dahulu, 8 bulan lebih awal dari seharusnya.
ADVERTISEMENT
Kasus korupsi tersebut bukanlah yang pertama menjerat Rahmat Yasin. Sebelumnya, pada 2014, ia dihukum 5 tahun 6 bulan penjara karena kasus suap. Ia menerima suap senilai Rp 5 miliar dari Presiden Direktur Sentul City, Kwee Cahyadi Kumala alias Swie Teng.
Suap tersebut terkait tukar guling (ruislag) kawasan hutan di Kabupaten Bogor seluas 2.754 hektar. Kawasan tersebut rencananya dijadikan pemukiman berupa kota satelit Jonggol City.
Pada saat Rachmat Yasin bebas, adiknya masih menjalani penahanan dan tengah disidang. Adiknya yang dimaksud ialah Ade Yasin.
Ade Yasin yang juga penerus Rachmat Yasin sebagai Bupati Bogor sedang diproses hukum. Ia dijerat KPK karena diduga menyuap Tim Pemeriksa BPK perwakilan Jawa Barat. Kasusnya sedang disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung.
ADVERTISEMENT