Tentang KamiPedoman Media SiberKetentuan & Kebijakan PrivasiPanduan KomunitasPeringkat PenulisCara Menulis di kumparanInformasi Kerja SamaBantuanIklanKarir
2024 © PT Dynamo Media Network
Version 1.89.0
ADVERTISEMENT
Terpidana kasus megakorupsi e-KTP, Setya Novanto (Setnov), menjalani perawatan di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta. Setnov yang dirawat sejak 24 Desember 2019 awalnya mengeluh pusing.
ADVERTISEMENT
"Keluhannya pusing dan ada bintik-bintik merah di bawah kulit," kata Kepala Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Abdul Karim, saat dihubungi, Jumat (27/12).
Selama dirawat di RSPAD Gatot Soebroto, Setnov dititipkan sementara di Lapas Cipinang. Abdul Karim menilai, hal ini sudah lumrah dilakukan ketika ada napi yang harus keluar provinsi tempat asal napi itu ditahan.
"Setiap warga binaan yang melewati antarprovinsi prosedurnya dititip di lapas setempat. Karena rujukan berobatnya ke RSPAD Jakarta, maka yang bersangkutan dititip di LP 1 Cipinang," jelas dia.
Abdul Rahim tak bisa mengungkapkan berapa lama mantan Ketua DPR itu akan dirawat.
"Tergantung dokter RSPAD dan pengawasannya dari LP Cipinang," ucap dia.
Keberadaan Setya Novanto sempat dipertanyakan. Sebab, saat Ombudsman RI meninjau pada 20 Desember 2019, Setnov tak ada di ruang tahanan. Selnya ditempeli tulisan "Dalam Perawaan Medis". Gembok sel Setnov dibuka paksa dengan alat agar komisioner Ombudsman, Adrianus Meliala, bisa melihat isi selnya.
ADVERTISEMENT
Selain itu, Ombudsman juga menyoroti ruang tahanan Setnov dan dua napi lainnya (Nazaruddin dan Joko Susilo) yang lebih besar dari tahanan lainnya.
Mendengar kabar Setnov dirawat di RSPAD, Adrianus Meliala datang langsung meninjau ke RSPAD pada Kamis (26/12). Adrianus menyebut, Setnov dirawat karena penyakit jantung.
"Jadi hanya dipindah sementara karena sedang perawatan di RSAPD karena penyakit jantung," kata Adrianus saat dihubungi kumparan, Jumat (27/12).
Setya Novanto diganjar hukuman 15 tahun penjara, denda Rp 500 juta, dan dicabut hak politiknya selama 5 tahun oleh hakim Pengadilan Tipikor pada 24 April 2018. Hakim menyatakan Setya Novanto terbukti bersalah dalam kasus korupsi e-KTP yang merugikan negara lebih dari Rp 2,3 triliun.