Kalau Bikin PLTN, RI Bisa Sekaligus Kembangkan Senjata Nuklir?

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
0
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. (Foto: Wikimedia Commons)
zoom-in-whitePerbesar
Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir. (Foto: Wikimedia Commons)

Nuklir dapat dimanfaatkan untuk berbagai tujuan, mulai dari sumber energi listrik hingga senjata pemusnah massal.

Meski belum serius mengembangkan nuklir, Indonesia sebenarnya sudah memasukkan rencana pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) dalam Undang Undang Nomor 17 Tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional Tahun 2005-2025.

Badan Tenaga Nuklir Nasional (BATAN) membeberkan bahwa teknologi nuklir untuk energi alternatif maupun senjata pada prinsipnya sama.

Karena itu, negara-negara yang sudah menguasai teknologi PLTN bisa saja melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membuat bom nuklir.

"Kalau potensi, itu bisa. Prinsip reaksi nuklir untuk senjata maupun untuk damai sama saja," kata Kepala BATAN, Djarot Sulistio Wisnubroto, kepada kumparan (kumparan.com), Rabu (22/11).

Tetapi, sebagai salah satu negara yang sudah menandatangani Perjanjian Nonproliferasi Nuklir, Indonesia tidak boleh membuat senjata nuklir.

Berdasarkan perjanjian yang ditandatangani 1 Juli 1968 dan mengikat 191 negara itu, Indonesia hanya boleh mengembangkan nuklir untuk kepentingan damai.

"Tiap negara di dunia berhak mengembangkan energi nuklir. Tapi kita mau mengikuti aturan atau tidak. Kita sudah meratifikasi traktat nonproliferasi, artinya kita tidak akan membuat senjata nuklir. Itu sudah komitmen kita," tutupnya.