"Kalau Gamawan Terima Sebanyak itu, Sudah Kaya Dia"

kumparanNEWSverified-green

clock
comment
4
sosmed-whatsapp-white
copy-circle
more-vertical

Gamawan Fauzi diperiksa di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
zoom-in-whitePerbesar
Gamawan Fauzi diperiksa di KPK. (Foto: ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)

Mantan Mendagri Gamawan Fauzi disebut dalam dakwaan e-KTP menerima aliran dana sebesar 4,5 juta dollar AS dan Rp 50 juta. Mantan staf ahli Gamawan, Umar Syadat Hasibuan membantah hal itu.

"Itu enggak mungkin dia terima duit sebanyak itu. Kalau dia terima sudah kaya dia," ujar Umar saat dihubungi kumparan, Kamis (9/3).

Dalam dakwaan jaksa KPK yang dibacakan pada persidangan di Pengadilan Tipikor, uang sebanyak 4,5 juta dolar Amerika diduga diterima oleh Gamawan terbagi ke dalam dua kesempatan. Kesempatan pertama terjadi pada bulan Maret 2011. Saat itu pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong, memberikan uang kepada Gamawan melalui wiraswasta Afdal Noverman sejumlah 2 juta dolar Amerika.

"Pemberian uang tersebut dimaksudkan agar pelelangan Pekerjaan Penerapan KTP berbasis NIK secara Nasional (e-KTP) tidak dibatalkan oleh Gamawan Fauzi," ujar Jaksa KPK Eva Yustisiana di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat.

Selain Gamawan, mantan pejabat Kemendagri lainnya yang diduga menerima suap adalah eks Dirjen Dukcapil Irman dan eks Ketua Panitia Lelang Proyek e-KTP, Sugiharto. Kasus ini juga menyeret banyak nama politisi dari berbagai parpol.